Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia merilis data dari Kementerian Pertahanan Rusia bahwa ada 10 WNI yang menjadi tentara bayaran asing di Ukraina untuk berpartisipasi dalam pertempuran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Pertahanan Rusia mencatat bahwa sejak 24 Februari 2022, terdapat sekitar 13.387 tentara bayaran asing telah memasuki Ukraina. Dalam perang Rusia Ukraina tersebut 5.962 tentara bayaran asing dikonfirmasi tewas.
Meraka juga menyampaikan ada 10 tentara bayaran dari Indonesia dengan empat diantarannya telah tewas.
Soal Tentara Bayaran
Tentara bayaran adalah warga sipil biasa yang secara khusus direkrut di dalam negeri atau diluar negeri dalam rangka untuk bereprang dalam suatu sengketa bersenjata, secara nyata ikut serta secara langsung dalam permusuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman undiksha.ac.id Protokol Tambahan 1 Pasal 47 Konvesi Jenewa 1977, tentara bayaran didefinisikan secara individual dan bersifak khusus. Definisi tersebut juga berlaku di situasi lain dimana terjadi situasi tindak kekerasan massal yang ditujukan untuk menggulingkan kekuasaan atau mengancam konstitusi, hukum, perekonomian atau tatanan finansial atau kekayaan alam yang kekayaan alam yang berharga dari sebuah negara.
Tentara bayaran atau dengan istilah yuridis disebut mercenary, adalah tentara yang bertempur dan melakukan berbagai operasi militer lainnya dalam sebuah pertempuran demi uang, dan biasanya tidak memperdulikan idiologi, kebangsaan, atau paham politik atas peperangan yang dilakukan
Protokol Tambahan pasal 47 Konvesi Jenewa mendefinisikan tentara bayaran dalam poin-poin berikut:
1. Seorang tentara bayaran tidak berhak menjadi kombatan atau tawanan perang
2. Tentara bayaran adalah setiap orang yang:
- Direkrut secara khusus di dalam atau dil uar negeri untuk berperang dalam suatu konflik bersenjata;
- Pada kenyataannya mengambil bagian langsung dalam permusuhan;
- Termotivasi untuk mengambil bagian dalam permusuhan yang pada dasarnya disebabkan oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan, pada kenyataannya, dijanjikan, oleh atau atas nama salah satu pihak dalam konflik, kompensasi material yang jumlahnya jauh melebihi apa yang dijanjikan atau dibayarkan kepada kombatan dengan pangkat dan kedudukan yang sama, fungsi dalam angkatan bersenjata pihak tersebut;
- Bukan merupakan warga negara dari pihak yang berkonflik atau merupakan pendudukan wilayah yang dikuasai oleh pihak yang berkonflik;
- Bukan merupakan anggota angkatan bersenjata atau suatu pihak dalam konflik, dan belum dikirim ke suatu negara yang bukan pihak dalam konflik untuk menjalankan tugas resmi sebagai bagian anggota angkatan bersenjata.
EJOURNAL UNDIKSHA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Kemlu: Laporan 10 WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina Perlu Didalami