Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ulama Muslim di kota Kumarkhali, sebelah barat Bangladesh, ditangkap karena mengeluarkan fatwa yang melarang wanita bekerja di ladang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut polisi dalam pernyataannya pada Rabu, 13 Desember 2017, ulama tersebut ditangkap dengan 5 pejabat masjid setelah mengumumkan fatwa di masjid tersebut.
Baca: Saudi Sumbang Rp 1,5 Triliun untuk Bangun 56 Masjid Bangladesh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mereka mengumumkan setelah salat Jumat, melarang wanita keluar rumah. Mereka menggunakan speaker masjid untuk menyampaikan fatwa tersebut," kata juru bicara polisi Abdul Khaleque.
Bangladesh adalah negara sekuler namun ulama sangat berpengaruh, terutama di pedalaman yang konservatif secara sosial.
Bangladesh melarang ulama mengeluarkan fatwa pada tahun 2001. Pada tahun 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membolehkan fatwa dikeluarkan untuk masalah keagamaan dan pribadi tanpa melibatkan hukuman fisik.
Kelompok hak asasi manusia mengkritik keputusan Mahkamah Agung dengan mengklaim penduduk di pedalaman menggunakan fatwa untuk menjatuhkan sanksi seperti yang dialami wanita ini.
Baca: Penyanyi Bangladesh Diperkosa 10 Pria dalam Semalam, 2 Ditangkap
Wanita di pedesaan Bangladesh bekerja di dalam rumah, namun kekurangan tenaga kerja membuat jutaan di antaranya sekarang bekerja di ladang saat musim tanam dan panen.
Perempuan juga menyumbang sekitar 80 persen dari 4 juta pekerja di 4.500 pabrik tekstil negara itu, yang menjadi andalan ekonomi negara miskin tersebut.
Polisi mengatakan enam orang yang ditangkap akan menghadapi tuntutan di bawah undang-undang kekuasaan khusus 1974, sebuah undang-undang era militer Bangladesh yang kontroversial.