Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Mossad, Israel mengancam kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membatalkan penyelidikan kejahatan perang pada 2021. Yossi Cohen, mantan kepala badan intelijen luar negeri Israel Mossad, mengancam mantan jaksa ICC Fatou Bensouda dalam serangkaian pertemuan rahasia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Investigasi dilakukan oleh surat kabar The Guardian yang dikutip dari Al Jazeera. Laporan ini sejalan dengan laporan lain yang menyatakan bahwa Israel dan sekutu utamanya di Barat berupaya menekan badan peradilan internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut laporan itu, kontak rahasia Cohen untuk menekan Bensouda terjadi menjelang keputusannya membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang di Palestina. Pekan lalu, penerus Bensouda, Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berdasarkan penyelidikan yang diluncurkan pada 2021.
Khan mengumumkan bahwa ICC memiliki “alasan yang masuk akal” menyeret Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan”. Keduanya bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
Salah satu individu yang diberi penjelasan tentang aktivitas Cohen mengatakan dia telah menggunakan “taktik tercela” terhadap Bensouda. Taktik itu adalah sebagai bagian dari upaya yang gagal untuk mengintimidasi dan mempengaruhinya.
Menurut laporan yang dibagikan kepada pejabat ICC, Cohen diduga mengatakan kepada Bensouda. “Anda harus membantu kami dan biarkan kami menjaga Anda. Anda tidak ingin terlibat dalam hal-hal yang dapat membahayakan keamanan Anda atau keluarga Anda.”
Selain Netanyahu, Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas yaitu Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (juga dikenal sebagai Deif) dan Ismail Haniyeh. Ketiga petinggi Hamas ini dinilai bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang, seperti ICC, bermarkas di Den Haag.
Para ahli percaya bahwa dakwaan ICC semakin melemahkan legitimasi perang Israel di Gaza dan mempersulit hubungan luar biasa Israel dengan sekutu Eropa yang merupakan anggota Statuta Roma. Namun AS, sekutu utama Israel, diyakini melindungi pemerintah Israel dari konsekuensi pelanggaran hukum internasional.
Presiden AS Joe Biden menyebut tindakan Khan terhadap pejabat Israel “keterlaluan”. Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyarankan agar Gedung Putih bersedia bekerja sama dengan anggota Kongres mengenai undang-undang untuk menghukum pengadilan internasional.
AL JAZEERA