Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eksekusi mati terhadap TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, menjadi pukulan bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia setelah perjalanan panjang untuk menyelamatkannya. Tuti yang dituduh telah membuhuh ayah majikan, dihukum mati di kota Thaif, Arab Saudi, pada 29 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu, 31 Oktober 2018, mengatakan kasus hukum Tuti telah inkrah atau ditetapkan pengadilan pada 2011. Tuti terkena hukuman mati Had Ghillah, bukan Qishas. Artinya, pelaku tidak bisa dimaafkan oleh siapapun kecuali Allah sehingga tidak ada uang diyat dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hukuman Had Ghillah adalah jenis hukuman paling berat di Arab Saudi karena jenis kejahatannya adalah pembunuhan berencana. Tuti melakukan pembunuhan pada ayah majikan karena mengalami pelecehan seksual.
Namun begitu, Kementerian Luar Negeri RI atau Kemenlu dan Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi, terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman Tuti. Diantara bantuan yang diberikan adalah pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, 3 kali penunjukan pengacara, 3 kali permohonan banding, 2 kali permohonan Peninjauan Kembali, 2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi dan berbagai upaya non-litigasi.
“Dalam pertemuan dengan Menlu Arab Saudi, Adel al-Jubeir, pada 23 Oktober, isu ini juga disinggung kembali oleh Menlu RI,” tulis Kementerian Luar Negeri RI, Selasa 30 Oktober 2018.
Tuti Tursilawati, kanan, TKI dari Majalengka, Jawa Barat, dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018. Sumber: Dokumen PWNI Kementerian Luar Negeri
Selain membantu upaya untuk meringankan hukuman Tuti, pemerintah juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga Tuti ke penjara sebanyak 3 kali, yaitu pada 2014, 2016 dan April 2018.
Atas tindak eksekusi mati terhadap Tuti, 29 Oktober lalu dan tanpa pemberitahuan, pemerintah Indonesia pun sangat menyayangkan. Sebagai bentuk protes atas eksekusi ini, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menelepon Menlu al-Jubeir atau tak lama setelah eksekusi mati dilakukan. Tak hanya itu, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, juga dipanggil menghadap Menlu Retno.
Tuti menjalani eksekusi hukuman mati setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Kepergiannya meninggalkan satu orang anak.