Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Tuti Tursilawati menerima jenis hukuman mati yang paling berat di Arab Saudi. "Tuti hadd ghillah, yang tertinggi, tidak bisa dimaafkan oleh siapapun," kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Iqbal menjelaskan, ada tiga tingkatan hukuman mati di Arab Saudi. Hukuman paling rendah adalah ta'zir. Hukuman tersebut diberikan jika pelaku hanya melanggar pidana di negara tersebut. "Itu bisa dimaafkan oleh raja," katanya.
Adapun hukuman mati kedua adalah qisas yang sesuai Al-Quran dan hadist. Penyelesaian hukuman tersebut dilakukan jika ahli waris korban memaafkan pelaku dan biasanya diselesaikan dengan diyat (denda atau tebusan). "Tapi ada juga kasus di mana kami berhasil membebaskan lima orang tanpa diyat satu rupiah pun. Tergantung kemampuan melakukan pendekatan nonlitigasi," ujar Iqbal.
Hukuman mati yang paling berat adalah hadd ghillah, seperti yang dialami Tuti Tursilawati. Hukuman tersebut diberikan jika pelaku melakukan pembunuhan berencana. Menurut Iqbal, baik raja maupun ahli tidak ada yang bisa memaafkan pelaku. "Yang bisa mengampuni dia hanya Allah," kata dia.
Iqbal membenarkan bahwa Tuti mengalami pelecehan seksual oleh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al-Utaibi, selama bekerja. Namun, saat melakukan pembunuhan, Tuti sedang tidak dilecehkan. Sehingga, pembunuhan tidak bisa dianggap sedang melakukan pembelaan diri.
"Jadi berbeda sekali kalau sedang dilakukan harassment lalu dia membela diri akibatnya terbunuh. Itu bisa kita ajukan defence. Kalau kasus Tuti, mungkin karena dendam," kata Iqbal.
Apalagi, kata Iqbal, orang yang dibunuh Tuti Tursilawati adalah seorang lansia yang menjadi pelindung di keluarganya. Pembunuhan itu dilakukan setelah salat subuh.
Tuti, kata Iqbal, membunuh ayah majikannya dari belakang dengan sebongkah kayu yang disiapkan. "Akhirnya masuk kategori pembunuhan berencana. Isu membela diri terus kita angkat, tapi sulit membuktikannya. Jadi itu kenapa masuk hadd ghillah," tuturnya.