Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Kisah Amanda Knox, Dipenjara karena Salah Vonis

Amanda Knox divonis bebas setelah 4 tahun mendekam di sebuah penjara Italia atas tuduhan pembunuhan teman satu asramanya.

16 Juni 2019 | 16.00 WIB

Amanda Knox (kiri), Raffaele Sollecito, dan Meredith Kercher.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Amanda Knox (kiri), Raffaele Sollecito, dan Meredith Kercher.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -  Amanda Knox, 31 tahun, warga negara Amerika Serikat, untuk pertama kalinya kembali ke Italia sejak dibebaskan pada 2015 dari kasus pembunuhan yang membelitnya pada 2007. Kasus hukum Knox sempat menarik perhatian publik secara luas karena dia dituduh melakukan tindak pembunuhan terhadap teman satu asramanya, namun tuduhan itu pada akhirnya tak terbukti.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tuduhan pembunuhan telah membuat Knox berselimut penderitaan selama delapan tahun dan mendekam dalam sebuah penjara di Italia selama empat tahun.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kepada seluruh masyarakat dunia, saya terduga yang tidak bersalah namun dinyatakan bersalah. Saya dituduh seorang pelacur licik, psikopat, kotor, pecandu narkoba hingga saya dibuktikan terbalik dari semua tuduhan itu. Jaksa penuntut dan media membentuk sebuah cerita sehingga orang bisa menyangkutkan seluruh fantasi mereka tentang saya, ketakutan dan penilaian moral,” kata Knox, dalam sebuah pidatonya di konferensi bagi keadilan di kota Modena, Italia, Sabtu, 15 Juni 2019.

Amanda Knox tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kisahnya di sebuah forum di Italia. Sumber: edition.cnn.com

Dikutip dari reuters.com, Minggu, 16 Juni 2019, Knox segera kembali ke Amerika Serikat setelah pengadilan tingkat kasasi membatalkan vonis terhadapnya pada 2007 atas tuduhan pembunuhan. Knox dituduh membunuh teman satu kamarnya asal Inggris saat keduanya tinggal di sebuah asrama mahasiswa di kota Perugia, Italia. 

Korban pembunuhan dalam kasus ini diketahui bernama Meredith Kercher, 21 tahun. Dia tewas mengerikan dengan luka bacokan. Rudy Guede warga negara Pantai Gading dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, namun para hakim ketika itu sangat yakin Guede tidak melakukan tindakan ini sendirian. 

Guede diduga membunuh Kercher saat hendak merampok kamar asrama yang ditempatinya dengan Knox. Sidik jari Guede ditemukan di lokasi pembunuhan. 

“Mungkin banyak orang berfikir saya ini gila kembali ke Italia. Saya sebenarnya sangat takut, takut dilecehkan, dijebak, dan saya takut kedatangan saya ini dituduh membuat cerita baru versi saya sendiri,” kata Knox.    

Ketakutan itu Knox itu tak keliru. Pengacara dari keluarga Kercher mengatakan kedatangan Knox ke Italia sebagai promosi diri yang sungguh tidak sepatutnya. Namun Knox meyakinkan Kercher adalah temannya dan tujuannya hanya untuk meluruskan ketidak adilan dan risiko dari sebuah media yang tidak bertanggung jawab. 

Amanda Knox tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kisahnya di sebuah forum di Italia. Sumber: www.biography.com

Pada 2015, Knox divonis bebas setelah hakim menilai kurangnya bukti untuk memenjarakannya. Namun sebuah pengadilan di kota Roma, Italia, membenarkan hukuman tiga tahun kepada Knox karena telah mengeluarkan tuduhan palsu pada Patrick Lumumba, seorang pekerja bar warga negara Kongo, yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kercher. Knox beralasan, tuduhan palsu itu terlontar karena tekanan saat interograsi selama 50 jam tanpa pengacara dan bahasa Italia yang saat itu tak ia kuasai.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus