Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Mata-mata Iran, Jaksa Saudi Tuntut Hukuman Mati  

Di antara 32 tersangka, ada seorang analis bisnis dan anggota pasukan keamanan. Mereka didakwa melakukan mata-mata untuk kepentingan Iran.

26 Februari 2016 | 15.59 WIB

Sejumlah orang melakukan aksi protes di depan Kedutaan Arab Saudi di Tehran, Iran, 2 Januari 2016. Mereka memprotes atas eksekusi mati ulama Syiah, Sheikh Nimr al-Nimr. REUTERS
Perbesar
Sejumlah orang melakukan aksi protes di depan Kedutaan Arab Saudi di Tehran, Iran, 2 Januari 2016. Mereka memprotes atas eksekusi mati ulama Syiah, Sheikh Nimr al-Nimr. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Manama - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk 28 tersangka, 27 warga Saudi dan satu dari Afganistan. Mereka dituntut hukuman berat atas ulahnya sebagai mata-mata Iran. Selain itu, sebanyak empat orang---tiga di antaranya adalah warga Arab Saudi dan satu lagi adalah warga Iran---dituntut hukuman berat.

Menurut pengadilan Arab Saudi yang digelar pekan ini, di antara 32 tersangka, terdapat seorang analis bisnis dan anggota pasukan keamanan. Mereka didakwa melakukan mata-mata untuk kepentingan Iran.

"Mereka diduga melakukan pengkhianatan tingkat tinggi terhadap Kerajaan bekerja sama dengan dinas intelijen Iran," tulis Gulf News, Jumat, 26 Februari 2016.

Anggota pasukan keamanan yang terlibat spionase itu adalah seorang petugas pengamanan dan keselamatan haji. Dia diadili di kantor pengadilan Riyadh bersama delapan tersangka lainnya.

Koran Saudi, Okaz, melaporkan, dia ditanya oleh majelis hakim, siapa pengacara yang mendampinginya. Dia menjelaskan tidak memiliki pemasukan untuk menyewa pengacara.

Meski demikian, hakim mengatakan negara akan menyediakan pengacara. Namun dia harus membayar kembali biaya yang dikeluarkan jika sudah memiliki cukup uang. "Dia berubah pikiran dengan mengatakan kepada hakim bahwa dia akan memiliki pengacara sendiri," tulis Okaz.

Sementara itu, tersangka lain mengungkapkan akan mengisi aplikasi di kantor Kementerian Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa ia tak mampu membayar pengacara agar mendapatkan dana talangan dari negara.




GULF NEWS | CHOIRUL AMINUDDIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Choirul Aminuddin

Choirul Aminuddin

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus