Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Mulai 1 Januari Dilarang Merokok di Semua Tempat Makan Malaysia

Pemerintah Malaysia mengeluarkan larangan merokok di semua tempat makan termasuk luar ruangan di seluruh Malaysia.

1 Januari 2019 | 20.15 WIB

Ilustrasi larangan merokok. NIGEL TREBLIN/AFP/Getty Images
Perbesar
Ilustrasi larangan merokok. NIGEL TREBLIN/AFP/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mengeluarkan larangan merokok di semua tempat makan termasuk luar ruangan di seluruh Malaysia. Larangan ini mulai berlaku efektif tepat tengah malam 1 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari Channel News Asia, 1 Januari 2019, larangan ini adalah bagian dari Regulasi Pengendalian Tembakau 2018, untuk melindungi publik dari paparan asap rokok, ungkap Dirjen Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Warga tidak diperbolehkan merokok di seluruh tempat makan, entah itu ber-AC atau tidak. Aturan ini berlaku di dalam dan luar ruangan gedung di seluruh tempat makan, restoran, food court dan lainnya," tegas Noor.

Kementerian menambahkan larangan ini meliputi seluruh tempat makan termasuk kedai kecil atau tempat makan bergerak, termasuk restoran di kapal dan kereta.

Stiker berisi larangan vandalisme, merokok, dan masturbasi di sebuah asrama mahasiswa di Malaysia. {TheMalayMailOnline.com)

Menyesuaikan aturan baru ini, Noor Hisham mengingatkan para pemilik usaha tempat makan agar memindahkan semua asbak dan memasang rambu larangan merokok di tempatnya.

Sebelumnya pemerintah Singapura juga menaikkan batas usia minimal perokok dari 18 tahun menjadi 19 tahun, sebagai bagian dari rencana Singapura untuk menaikkan usia perokok sampai 22 tahun pada 2022.

Pelanggar yang kedapatan merokok di tempat makan Malaysia, akan didenda RM 10.000 (Rp 34,7 juta) atau dipenjara maksimal dua tahun.

Sementara pemilik tempat makan yang tidak memasang tanda larangan merokok di denda RM 3.000 (Rp 10 juta) atau penjara enam bulan, dan jika menyediakan fasilitas merokok dikenakan denda RM 5.000 (Rp 17 juta) atau penjara hingga satu tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus