Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi di Malaysia melakukan sidang sesi dengar kesaksian mengenai dugaan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menghabiskan uang sekitar RM 3.3 atau sekitar Rp 11 miliar kepada sebuah butik perhiasan mewah asal Swiss bernama De Grisogono yang ada di Italia. Perhiasan semahal itu diberikan sebagai kado kepada Noor Abdulaziz Abdulla Turki Al-Subaie istri mantan Perdana Menteri Qatar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari thestar.com.my, Sabtu, 24 Agustus 2019, Rosli Husain, anggota tim investigasi mengatakan di dalam persidangan pada 23 Agustus 2019, mantan Perdana Menteri Najib telah mengakui perbuatannya ini ketika dimintai keterangan oleh Komisi Anti-korupsi Malaysia atau MACC. Hal itu dibuktikan pula lewat data transaksi sebuah kartu kredit pembelian perhiasan tersebut dilakukan pada 8 Agustus 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rosli Husain adalah saksi ke 57 dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Najib yang dituding telah melakukan penyalahgunaan total RM 42 juta milik SRC International Sdn Bhd anak perusahaan 1MDB.
Dalam persidangan, Farhan Read pengacara Najib memperlihatkan surat ucapan terima kasih dari Noor Abdulaziz atas kado perhiasan itu kepada Rosmah Mansor istri Perdana Menteri Najib. Namun Rosli Husain mengaku tak pernah melihat surat tertanggal 15 Agustus 2014 itu dan Rosmah tidak pernah membawa isu ini ketika dia dimintai keterangan oleh MACC.
Dalam persidangan sebelumnya, sebuah kesaksian dari Yeoh Eng Leong, Wakil Presiden AmBank Group, menjelaskan dua kartu kredit milik Najib digunakan untuk transaksi senilai RM. 3.3 juta di De Grisogono pada 2014. Leong mengatakan satu kartu kredit yang digesek dengan nilai RM 456,360.51 menggunakan kartu kredit Visa Platinum dan RM 2,864,309.54 digesek dengan kartu kredit Master Platinum.
Saat ini mantan Perdana Menteri Najib menghadapi tujuh tuntutan, dimana tiga dakwaan penyalah gunaan kepercayaan, satu penyalahgunaan kekuasaan dan tiga dugaan pencucian uang melibatkan dana di SRC International senilai RM 42 juta atau Rp 143 miliar. Sidang Najib akan dilanjutkan lagi pada Selasa, 27 Agustus 2019.