Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

PBB Kutuk Israel karena Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina

PBB mengutuk tentara Israel karena melepaskan anjing ke arah warga Palestina yang ditahan

28 Juni 2024 | 15.40 WIB

Seorang polisi Israel membawa anjing pelacak untuk memeriksa di sekitar lokasi penembakan dan penyerangan oleh tiga orang Palestina di Yerusalem, Israel, 3 Februari 2016. REUTERS/Ronen Zvulun
Perbesar
Seorang polisi Israel membawa anjing pelacak untuk memeriksa di sekitar lokasi penembakan dan penyerangan oleh tiga orang Palestina di Yerusalem, Israel, 3 Februari 2016. REUTERS/Ronen Zvulun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Jeremy Laurence mengutuk tentara Israel karena melepaskan anjing ke arah warga Palestina yang ditahan, demikian dilaporkan Anadolu pada Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Laurence menanggapi pertanyaan dari Anadolu tentang tentara Israel yang menggunakan anjing untuk menyerang tahanan Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laurence juga dimintai komentarnya soal tentara Israel melakukan kekerasan seksual dan menggunakan warga Palestina yang terluka sebagai tameng manusia di Tepi Barat.

“Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel berdasarkan undang-undang pendudukan mengenai orang-orang yang dilindungi,” kata Laurence.

Aksi Israel tersebut juga disebutnya melanggar hukum hak asasi manusia internasional mengenai hak individu atas hidup dan kesehatan serta larangan mutlak pada perlakuan atau penghukuman secara tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Laurence juga menanggapi pertanyaan mengenai tentara Israel yang mengikat seorang warga Palestina, yang ditembak di Kota Jenin, Tepi Barat, ke bagian depan sebuah kendaraan militer dan menggunakannya sebagai tameng manusia.

“Di Tepi Barat yang diduduki, OHCHR mengutuk pelanggaran yang terus-menerus dan mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang mengikat Israel sebagai penguasa pendudukan,” menurut siaran pers OHCHR.

Pada 22 Juni, tentara Israel menggerebek sebuah rumah di kawasan El-Jabariyyat di Jenin, serta melukai tiga pemuda dengan tembakan.

Mereka mengikat salah satu pria yang terluka ke kap mobil jip militer, menggunakannya sebagai tameng manusia, dan mencegah tim medis mendekati para warga Palestina yang terluka.

ANADOLU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus