Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

PM Malaysia Anwar Ibrahim Dituding Terima Gratifikasi selama Kunjungan Kenegaraan

Politikus Hilman Idham menuding PM Malaysia Anwar Ibrahim menerima gratifikasi selama kunjungan kenegaraan.

23 November 2024 | 16.44 WIB

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, dan Perdana Menteri Laos Sonexay Siphandone dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Rio de Janeiro, Brasil, 18 November 2024. KTT G20 2024 Rio de Janeiro mengusung tiga masalah utama: inklusi sosial dan perjuangan melawan kelaparan, transisi energi dan pembangunan berkelanjutan dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, serta reformasi lembaga tata kelola global. BPMI Setpres
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, dan Perdana Menteri Laos Sonexay Siphandone dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Rio de Janeiro, Brasil, 18 November 2024. KTT G20 2024 Rio de Janeiro mengusung tiga masalah utama: inklusi sosial dan perjuangan melawan kelaparan, transisi energi dan pembangunan berkelanjutan dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, serta reformasi lembaga tata kelola global. BPMI Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Angkatan Bersatu Anak Muda atau Armada Bersatu Malaysia, Muhammad Hilman Idham, menyoroti pernyataan dan pengakuan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di parlemen yang membenarkan bahwa biaya delegasi perjalanan kerja ke luar negeri yang dipimpinnya hampir seluruhnya ditanggung oleh beberapa perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pengakuan ini menjadi bukti matinya 'reformasi' yang secara tidak langsung dibungkam oleh pemerintahan ala Madani di Putrajaya,” kata Hilman dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hilman menyebut bahwa lawatan kerja Anwar Ibrahim ke Mesir, Arab Saudi, Peru, dan Brazil sejak 9 November hingga kemarin menuai kontroversi, sebab putra dan putrinya juga turut hadir dalam kunjungan tersebut. Sebelumnya, Anwar juga melakukan perjalanan ke Cina.

Anggota Dewan Negeri Selangor untuk Gombak Setia itu menuding bahwa Anwar Ibrahim telah menerima gratifikasi. Menurut Hilman, Anwar Ibrahim dapat dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia mengenai pelanggaran penerimaan suap.

Lebih lanjut, Hilman juga menyebut bahwa pelanggaran didasarkan Pasal 165 Kanun Keseksaan atau KUHP. Pasal tersebut, jelas Hilman, menyatakan bahwa seorang pegawai negeri yang terbukti bersalah menerima sesuatu yang berharga, tanpa imbalan, dari orang yang terlibat dalam pemeriksaan atau urusan apa pun yang dilakukan oleh pegawai negeri itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda.

Berdasarkan laporan Astro Awani, diperkirakan sekitar 70 hingga 80 persen biaya perjalanan kunjungan kerja resmi Anwar Ibrahim baru-baru ini ke lima negara ditanggung oleh Syarikat Berkaitan Kerajaan (GLC) dan perusahaan swasta yang juga berpartisipasi dalam urusan tersebut.

Dilansir dari Harapan Madani, Anwar mengatakan bahwa langkah ini merupakan pendekatan lain di bawah pemerintahannya untuk memastikan bahwa pengeluaran untuk membiayai kunjungan resmi ke luar negeri dikelola seefisien mungkin.

Anwar menilai bahwa perusahaan yang membantu membiayai biaya perjalanannya adalah mereka yang mempunyai kepentingan bisnis dan investasi di negara ini.

“Kami mengundang perusahaan-perusahaan yang terlibat seperti Petronas, Sapura Energy, Yinson, Proton, dan (perusahaan semikonduktor) yang ikut menyusul dalam rombongan (nasional). Mereka membayar ongkos dan biaya,” ujar Anwar, Kamis, 21 November 2024.

 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus