Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

TikTok kembali menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran kebebasan berpendapat setelah DPR AS meloloskan RUU yang dapat melarang aplikasi tersebut.

22 April 2024 | 16.13 WIB

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Perbesar
Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok kembali mengatakan pada Ahad, 21 April 2024 bahwa rancangan undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat tentang pelarangan aplikasi video tersebut dikhawatirkan melanggar kebebasan berpendapat
 
RUU tersebut mensyaratkan ByteDance, pemilik TikTok dari Cina, untuk melakukan divestasi dengan menjual sahamnya dalam tenggat waktu satu tahun. Jika tidak, maka penggunaan TikTok akan dilarang secara nasional di seluruh AS.
 
DPR AS meloloskan aturan tersebut pada Sabtu dengan suara 360 berbanding 58. Sekarang RUU tersebut diserahkan ke Senat untuk pemungutan suara dalam beberapa hari mendatang. Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat yang menguasai Senat telah menyatakan dia akan menandatangani undang-undang tersebut.
 
RUU terbaru ini merupakan serangkaian aturan yang bersifat omnibus, mencakup bantuan AS kepada Ukraina, Israel dan Taiwan, selain aturan tentang TikTok. Langkah untuk memasukkan aturan TikTok ke dalam satu paket bersama bantuan luar negeri ini dapat mempercepat pelarangan aplikasi tersebut setelah RUU sebelumnya gagal di Senat.
 
“Sangat disayangkan DPR menggunakan kedok bantuan luar negeri dan kemanusiaan yang penting untuk sekali lagi mendorong RUU larangan yang akan menginjak-injak hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika,” kata TikTok dalam sebuah pernyataan.
 
TikTok juga mengkritik rancangan yang sebelumnya tersendat di Senat pada Februari, mengatakan bahwa hal itu akan “menyensor jutaan orang Amerika”. Pihak TikTok pun berpendapat bahwa larangan terhadap TikTok di negara bagian Montana yang disahkan tahun lalu merupakan pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS.
 
Banyak anggota parlemen AS dari Partai Republik dan Demokrat serta pemerintahan Biden mengatakan TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional, karena Cina dapat memaksa perusahaan tersebut untuk membagikan data 170 juta penggunanya di AS.
 
Senator Demokrat Mark Warner, ketua Komite Intelijen Senat, mengatakan pada Ahad bahwa TikTok dapat digunakan sebagai alat propaganda oleh pemerintah Cina, dan mencatat bahwa “banyak anak muda” menggunakan TikTok untuk mendapatkan berita.
 
“Gagasan bahwa kita dapat memberikan Partai Komunis alat propaganda serta kemampuan untuk mengikis 170 juta data pribadi orang Amerika, itu merupakan risiko keamanan nasional,” katanya kepada CBS News.
 
TikTok menegaskan pihaknya tidak pernah membagikan data AS dan tidak akan pernah melakukan hal itu. 
 
Sependapat dengan TikTok, Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) menentang RUU DPR atas dasar kebebasan berpendapat.
 
Kelompok kebebasan berpendapat Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia mengatakan bahwa RUU tersebut “tidak memberikan hasil yang nyata” karena Cina dan negara-negara pesaing AS lainnya masih dapat membeli data orang Amerika dari broker di pasar terbuka dan melancarkan kampanye disinformasi menggunakan platform media sosial yang berbasis di AS.
 
Beberapa anggota Partai Demokrat juga menyuarakan keprihatinan terhadap kebebasan berpendapat atas larangan tersebut, dan malah meminta undang-undang privasi data yang lebih kuat. Perwakilan Demokrat Ro Khanna mengatakan kepada ABC News pada Ahad bahwa dia merasa larangan TikTok mungkin tidak akan lolos dari pengawasan hukum di pengadilan, dengan alasan perlindungan kebebasan berpendapat yang termaktub dalam Konstitusi.
 
Sedangkan, ketua Komite Perdagangan Senat Maria Cantwell menyatakan dukungannya terhadap RUU terbaru tersebut, setelah sebelumnya meminta DPR merevisi beberapa rincian di dalamnya.
 
Biden sempat membicarakan TikTok dalam percakapan telepon dengan Presiden Cina Xi Jinping pada awal bulan ini, menyampaikan kekhawatirannya mengenai kepemilikan aplikasi tersebut.
 
REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus