Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KE mana lagi anak-anak harus mencari ruang yang aman di negeri ini? Nyaris di setiap tempat, pelecehan dan kekerasan seksual mengintai. Tak bisa menunggu lama, negara harus hadir lebih nyata. Undang-undang dan berbagai regulasi harus ditegakkan untuk memberi perlindungan kepada anak.
Saat ini, di hampir semua institusi yang seharusnya menjadi rumah yang ramah bagi bocah, justru muncul predator yang setiap saat bisa memangsa. Di sekolah, bullying atau perundungan merajalela. Di pesantren, pelecehan dan kekerasan seksual, bahkan pembunuhan terjadi. Di panti penitipan, bocah korban perkosaan malah diperkosa lagi oleh petugas.
Keluarga pun tak lagi menjamin rasa aman. Di lingkungan yang paling dekat, yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman, anak-anak juga terancam. Yang terkini, di Medan, Sumatera Utara, bocah 12 tahun, menjadi korban pemerkosaan pacar ibunya, kakek, dan paman, serta diduga dipaksa melayani sejumlah pria hidung belang. Belakangan teridentifikasi, korban terjangkit human immunodeficiency virus (HIV) yang merusak sistem kekebalan tubuh. Perkosaan tersebut kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan jumlah anak korban kekerasan seksual terus meningkat selama tiga tahun terakhir. Pada 2019, tercatat ada 6.454 kasus, kemudian meningkat menjadi 6.980 kasus setahun kemudian. Pada 2021, angkanya menjadi 8.730. Bisa dibilang Indonesia telah masuk fase darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Ada yang salah dalam budaya kita. Masyarakat semakin brutal dan relasi dominasi makin vulgar dalam kehidupan pribadi. Anak makin ditekan dalam relasi ini. Anak memang rentan menjadi korban kejahatan seksual. Mereka belum cukup memiliki pemahaman, argumen, atau kekuatan untuk menolak ajakan pihak yang culas. Sementara itu, institusi yang seharusnya memberi perlindungan, sibuk mengurus problem keluarga kelas menengah, dan gagal membangun perspektif masyarakat untuk melindungi anak.
Indonesia sebenarnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Peradilan Anak. Bahkan pada 2016, Undang-Undang Perlindungan Anak diperbaiki dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merespons maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Regulasi baru menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Termasuk di dalamnya, hukuman tambahan yang memicu kontroversi seperti kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi elektronik. Efek jera lain sebaiknya juga diterapkan misalnya tidak memberikan hak-hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat, atau bahkan grasi khusus bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sayangnya, dalam tataran pelaksanaan, aturan tersebut belum cukup untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi.
Karena itu, upaya memperberat sanksi itu harus diikuti dengan langkah strategis lain. Di sisi pencegahan, pemerintah perlu lebih gencar melakukan kampanye dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat. Pendidikan seksual juga sebaiknya diberikan sejak dini supaya anak-anak bisa membangun benteng perlindungan diri.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 4 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Remaja Putri 13 Tahun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini