Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial
Tajuk

Berita Tempo Plus

Peluru Baru Pembidik Hak Berekspresi

Rencana pemerintah mengenakan denda selangit bagi platform media sosial yang memuat koten terlarang rawan menjadi pintu masuk untuk membungkam kebebasan berekspresi. 

28 Maret 2022 | 00.00 WIB

Editorial Koran Tempo
Perbesar
Editorial Koran Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Aturan platform media sosial rawan menjadi pintu masuk bagi pemberangusan kebebasan berekspresi.

  • Pangkal masalahnya, tak ada definisi yang jelas tentang konten yang

  • Pemerintah punya reputasi buruk dalam menggunakan pasal karet Undang-Undang ITE.

Kebebasan berekspresi di Indonesia ibarat balon yang terus menjadi sasaran tembak. Kian hari kian terancam. Peluru terbaru datang dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) yang akan mengatur denda bagi platform media sosial yang memuat konten "terlarang".

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus