Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Aturan platform media sosial rawan menjadi pintu masuk bagi pemberangusan kebebasan berekspresi.
Pangkal masalahnya, tak ada definisi yang jelas tentang konten yang
Pemerintah punya reputasi buruk dalam menggunakan pasal karet Undang-Undang ITE.
Kebebasan berekspresi di Indonesia ibarat balon yang terus menjadi sasaran tembak. Kian hari kian terancam. Peluru terbaru datang dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP) yang akan mengatur denda bagi platform media sosial yang memuat konten "terlarang".
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo