Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Bersikap Adil kepada LGBT

27 Januari 2016 | 01.05 WIB

Bersikap Adil kepada LGBT
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir soal kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak adil dan diskriminatif. Menteri Nasir menyebut kelompok ini merusak moral bangsa. Apalagi ia mengatakan kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus.

Belakangan, Nasir mengklarifi kasi pernyataannya itu dengan mengatakan bahwa orientasi seksual adalah urusan pribadi, dan mereka tak boleh didiskriminasi dalam pendidikan. Nasir mengklaim tidak bermaksud melarang kelompok LGBT melakukan kegiatan di kampus.

Sangat disayangkan, Menteri Nasir, yang memiliki latar belakang pendidikan, justru mengeluarkan pernyataan seperti itu. Mereka yang selama ini berpandangan negatif terhadap kelompok itu seperti mendapatkan amunisi untuk menyebarkan kebenciannya, terutama melalui media sosial. Karena itu, petisi dalam situs Change.org, bahwa Menteri Nasir melanggar konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, layak didukung.

Sebagai pejabat negara, Menteri Nasir semestinya memiliki dasar pengetahuan yang baik bahwa hak asasi manusia semua penduduk negeri ini dijamin konstitusi. Hak itu tidak bisa dipisahkan dari siapa pun. Hak asasi manusia menjadi milik semua orang tanpa memandang siapa pun yang dicintai orang itu atau apa pun orientasi seksualnya. Tak seorang pun, terutama pejabat negara, boleh melanggarnya.

Dunia pun telah menjamin persamaan hak kaum LGBT melalui resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, hampir lima tahun yang lalu. Resolusi itu menyatakan setiap manusia dilahirkan bebas dan sederajat, dan setiap orang berhak memperoleh hak dan kebebasannya tanpa diskriminasi apa pun. Ini merupakan resolusi PBB pertama yang secara khusus mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Menteri Nasir semestinya memahami bahwa tidak boleh ada kekerasan yang bersifat verbal maupun perbuatan terhadap orang hanya karena jati diri mereka tidak sama dengan orang lain yang dianggap normal. Memilih siapa yang dicintai, dan dengan siapa seseorang menjatuhkan pilihan untuk berbagi hidup, merupakan hak yang sakral. Siapa pun, termasuk mereka yang memilih menjadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender, berhak mendapatkan perlindungan atas pilihan hidupnya.

Para pejabat negara seharusnya juga berhati- hati dalam mengeluarkan pernyataan. Menteri Nasir bukan pejabat pertama dalam pemerintahan Jokowi yang mengeluarkan komentar kontroversial. Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah memberikan komentar yang dianggap publik merupakan permakluman atas ketidakbersediaan pejabat negara melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantas Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus