Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang bunga bank mengingatkan lagi perdebatan panjang di antara para ulama tentang riba dan bunga bank yang sudah berlangsung beberapa puluh tahun terakhir ini. Dan sampai sekarang pendapat ulama masih terpecah. Belum adanya konsensus itu seharusnya merupakan peringatan bahwa memutuskan status hukum syariah bunga bank memerlukan pengkajian yang lebih mendalam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo