Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SELAIN sembrono, keputusan mencoret pasangan Khofifah-Herman sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur jelas cacat hukum. Komisi Pemilihan Umum di sana semestinya mempertimbangkan kekisruhan administrasi dan kejanggalan surat pencalonan yang menjadi dasar pencoretan. Lantaran dirugikan, kubu Khofifah layak menggugat dan menuntut pembatalan keputusan Komisi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo