Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KODE Etik Advokat Indonesia tegas melarang perbuatan mempengaruhi saksi. Tapi, patut dipersoalkan, larangan itu ditabrak begitu saja oleh penasihat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pengacara terdakwa perkara korupsi simulator kemudi dan pencucian uang itu diketahui menemui saksi yang diajukan jaksa, beberapa hari sebelum sidang pada awal Juli lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo