Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
CERITA tentang tentara berbisnis semestinya sudah lama tamat. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit dilarang memiliki atau menjalankan perniagaan apa pun terhitung lima tahun sejak undang-undang itu diteken.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo