Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TAK ada yang istimewa dari langkah Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mempersoalkan hasil Pemilihan Umum 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa dicurangi bisa menggugat ke Mahkamah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo