Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI sebuah seminar minggu lalu, seorang pejabat tinggi perpajakan mengatakan bahwa kebijakan perpajakan di Indonesia bersifat netral, tidak "menganakemaskan" juga tak "menganaktirikan" sektor tertentu. Dia mengakui, memang ada bidang tertentu yang, demi alasan pengembangan, ditetapkan pemerintah berhak mendapat prioritas, fasilitas, dan insentif pajak. Namun, kebijakan tersebut tidaklah permanen, karena disadari akan melahirkan distorsi terhadap sistem perpajakan itu sendiri yang pada akhirnya menciptakan arena yang timpang (unequal playing field) di antara para pelaku pasar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo