Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fatwa harus secara tegas dibedakan dengan hukum. Keduanya tak boleh dicampuradukkan. Fatwa adalah pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ulama atau sarjana yang mempunyai keahlian dalam hukum Islam. Orang yang mengeluarkan fatwa disebut mufti. Fatwa sama sekali tak mengikat. Kedudukannya persis seperti pendapat medis yang dikeluarkan dokter. Seorang pasien biasa mencari pendapat kedua dan seterusnya sebagai perbandingan. Begitu pula dalam fatwa: seseorang yang tak puas dengan fatwa A bisa mencari ulama lain untuk memperoleh fatwa B.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo