Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KARENA korannya membuat dan memuat karikatur Akbar Tandjung, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR, pemimpin redaksi harian Rakyat Merdekakena hukuman pidana percobaan. Karikatur itu dianggapsengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorangmelalui gambar yang disiarkan untuk umum. Akbar Tandjung,yang ketika itu diadili dalam perkara korupsi dana Bulog,digambarkan berkeringat tanpa baju, berwajah sedih,dengan judul "Akbar Segera Dihabisi, Golkar Nangis Darah",merasa terhina dan tercemar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo