IPEDA adalah Pajak Pusat, maka kemudian berdasarkan keputusan
Pemerintah Pusat pula bahwa seluruh hasil pendapatan Ipeda
diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
Atas dasar inilah maka Pemerintah Daerah Tk II cq Dinas
Pendapatan Daerah Tk II bekerja sama dengan Direktorat Ipeda
untuk melaksanakan pemungutan Ipeda, di mana Dinas Pendapatan
Daerah Tk II mempunyai tugas selaku penagih, dan penerima
pembayaran Ipeda yang kemudian disetorkan ke Kas Pemerintah
Daerah Tk II dalam waktu I x 24 jam sejak menerima pembayaran
Ipeda, di lain pihak Direktorat Ipeda mempunyai tugas untuk
menetapkan berapa besar Ipeda yang terhutang oleh Wajib-Iur.
Semua ini kami ketahui dengan lebih mendetail lagi, karena kami
sendiri adalah alumni Akademi Pajak & Keuangan Surabaya, dan
saat ini kami menjabat sebagai Kepala Unit Dinas Pendapatan
Wilayah Balikpapan Barat yang mempunyai tugas-tugas melaksanakan
pemungutan Ipeda di wilayah Balikpapan Barat.
Setelah cukup lama dan cukup matang kami mempelaiari masalah
Ipeda ini dan ditambah lagi dengan pergaulan sehari-hari yang
begitu intim dengan Ipeda, maka sampailah kami kepada suatu
pemikiran bahwa: bagaimana kalau Ipeda ini diserahkan secara
keseluruhan kepada Pemerintah Daerah Tk II cq Dinas Pendapatan
Daerah Tk II, baik untuk penetapan, penagihan, penerimaan
pembayaran Ipeda dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
Ipeda, seperti halnya dengan penyerahan Pajak-Pajak Negara
kepada Pemerintah Daerah Tk II yang diatur dalam Undang-Undang
No 12 tahun 1956 juncto Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1957,
yaitu antara lain penyerahan Pajak Jalan, Pajak Kopra, Pajak
Potong, Pajak Pembangunan I, Pajak Verlonding Indonesia,
kemudian penyerahan Pajak Negara, Pajak Bangsa Asing dan Pajak
Radio kepada Pemerintah Daerah Tk II yang diatur dalam
Undang-undang No. 10 Tahun 1968. Adapun sebagai dasar dari
pemikiran kami ini adalah agar lebih efektif dan efisien dalam
tata cara pelaksanaan pemungutan Ipeda, yaitu antara lain:
1. Bagi Wajib-Iur, akan lebih mudah lagi menyelesaikan
pembayaran Ipedanya, bilamana untuk penetapan dan pembayaran
Ipeda itu berada pada satu tempat.
2. Bagi Pemerintah Daerah Tk II akan lebih menjamin pemasukan
Ipeda sebesar-besarnya (sewajar-wajarnya) ke Kas Pemerintah
Daerah Tk II, karena dengan penetapan dan penagihan (pembayaran)
berada di satu kantor.
3. Sering terjadi salah pengertian di antara masyarakat yang
awam dalam Perpajakan, bahwa petugas Direktorat Ipeda yang lebih
berhak menerima pembayaran Ipeda dari pada petugas Dinas
Pendapatan Daerah Tk II.
4. Dan yang terakhir, untuk menjamin koordinasi kerja yang lebih
baik di antara aparat Pemerintah Daerah Tk II yakni antara
petugas Dinas Pendapatan Daerah Tk II dengan petugas Kecamatan
dan petugas Kepala Kampung.
Kemudian sebagai interpretasi dari pemikiran kami ini bilamana
terlaksana nanti, maka:
1. Realisasi penyerahan Ipeda sebagai Pajak Negara kepada
Pemerintah Daerah Tk II untuk menjadikan Ipeda sebagai Pajak
Daerah haruslah melalui suatu pernyataan bersama antara Menteri
Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri.
2. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. KUPD
7/12/ 41-101 Tahun 1978 bahwa, di dalam Struktur Organisasi
Dinas Pendapatan Daerah Tk II akan terdapat suatu seksi yakni
Seksi Ipeda yang terdiri dari: Sub Seksi Tata Usaha, Sub Seksi
Penagihan dan Sub Seksi Pembukuan dan Perhitungan Pendapatan
(berarti nanti akan ditambah dengan Sub Seksi Penetapan), yang
bertugas untuk mengelola pemungutan Ipeda.
3. Mengenai Direktorat Ipeda dengan sendirinya tidak ada lagi
(hapus) dan mengenai kelangsungan daripada aparat petugas
Direktorat Ipeda itu sendiri tentu harus dipikirkan oleh
Direktur Jenderal Pajak, misalnya dimasukkan ke dalam Inspeksi
Pajak di daerah mana Direktorat Ipeda itu berkedudukan.
4. Di dalam menghadapi masa transisi atau peralihan dari Pajak
Negara untuk menjadi Pajak Daerah yang akan memerlukan waktu 2
atau 3 tahun, maka Pemerintah Daerah Tk II akan mendapat
bimbingan dari Inspeksi Pajak/ex Direktorat Ipeda dalam hal
penetrapan Dasar Hukum Pemungutan Ipeda dan Penetapan Ipeda yang
seadilnya.
Selanjutnya dalam tulisan kami ini dapat pula kami tambahkan
bahwa pada saat sekarang ini Undang-undang No. 11 PRP. Tahun
1959 sebagai Dasar Hukum Pemungutan Ipeda sudah kurang tepat
lagi atau katakanlah sudah tidak mengikuti perkembangan
sasaran-sasaran Ipeda itu sendiri, karena dalam Undang-Undang
ini hanya mempunyai sasaran tanah dari sektor agraris saja
sedangkan dalam perkembangannya sasaran ini menjadi lebih luas
lagi, antara lain meliputi sektor-sektor perkotaan, pertambangan
kehutanan dan perkebunan.
Jadi di sini kami sarankan kepada Bapak drs. Sutadi Sukarya
selaku Direktur Jenderal Pajak dan Bapak drs. Akhmad Din selaku
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, dapat kiranya segera
menetapkan peraturan yang baru mengenai Dasar Hukum Pemungutan
Ipeda yang akan dapat mengikuti perkembangan sasaran-sasaran
dari Ipeda.
ERMANSYAH DJAYA Bc.Kn.
Kepala Unit Dinas Pendapatan
Wilayah Balikpapan Barat
Dinas Pendapatan Daerah
Tingkat II Balikpapan, Balikpapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini