Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

IPEDA: Hmbauan Untuk Drs. Sutadi ...

Penetapan dan pembayaran IPEDA sebaiknya dilakukan satu instansi yaitu dinas pendapatan daerah TK II. Peraturan baru mengenai dasar hukum pemungutan IPEDA perlu ditetapkan sesuai perkembangan. (kom)

17 Februari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IPEDA adalah Pajak Pusat, maka kemudian berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat pula bahwa seluruh hasil pendapatan Ipeda diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. Atas dasar inilah maka Pemerintah Daerah Tk II cq Dinas Pendapatan Daerah Tk II bekerja sama dengan Direktorat Ipeda untuk melaksanakan pemungutan Ipeda, di mana Dinas Pendapatan Daerah Tk II mempunyai tugas selaku penagih, dan penerima pembayaran Ipeda yang kemudian disetorkan ke Kas Pemerintah Daerah Tk II dalam waktu I x 24 jam sejak menerima pembayaran Ipeda, di lain pihak Direktorat Ipeda mempunyai tugas untuk menetapkan berapa besar Ipeda yang terhutang oleh Wajib-Iur. Semua ini kami ketahui dengan lebih mendetail lagi, karena kami sendiri adalah alumni Akademi Pajak & Keuangan Surabaya, dan saat ini kami menjabat sebagai Kepala Unit Dinas Pendapatan Wilayah Balikpapan Barat yang mempunyai tugas-tugas melaksanakan pemungutan Ipeda di wilayah Balikpapan Barat. Setelah cukup lama dan cukup matang kami mempelaiari masalah Ipeda ini dan ditambah lagi dengan pergaulan sehari-hari yang begitu intim dengan Ipeda, maka sampailah kami kepada suatu pemikiran bahwa: bagaimana kalau Ipeda ini diserahkan secara keseluruhan kepada Pemerintah Daerah Tk II cq Dinas Pendapatan Daerah Tk II, baik untuk penetapan, penagihan, penerimaan pembayaran Ipeda dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Ipeda, seperti halnya dengan penyerahan Pajak-Pajak Negara kepada Pemerintah Daerah Tk II yang diatur dalam Undang-Undang No 12 tahun 1956 juncto Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1957, yaitu antara lain penyerahan Pajak Jalan, Pajak Kopra, Pajak Potong, Pajak Pembangunan I, Pajak Verlonding Indonesia, kemudian penyerahan Pajak Negara, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Pemerintah Daerah Tk II yang diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1968. Adapun sebagai dasar dari pemikiran kami ini adalah agar lebih efektif dan efisien dalam tata cara pelaksanaan pemungutan Ipeda, yaitu antara lain: 1. Bagi Wajib-Iur, akan lebih mudah lagi menyelesaikan pembayaran Ipedanya, bilamana untuk penetapan dan pembayaran Ipeda itu berada pada satu tempat. 2. Bagi Pemerintah Daerah Tk II akan lebih menjamin pemasukan Ipeda sebesar-besarnya (sewajar-wajarnya) ke Kas Pemerintah Daerah Tk II, karena dengan penetapan dan penagihan (pembayaran) berada di satu kantor. 3. Sering terjadi salah pengertian di antara masyarakat yang awam dalam Perpajakan, bahwa petugas Direktorat Ipeda yang lebih berhak menerima pembayaran Ipeda dari pada petugas Dinas Pendapatan Daerah Tk II. 4. Dan yang terakhir, untuk menjamin koordinasi kerja yang lebih baik di antara aparat Pemerintah Daerah Tk II yakni antara petugas Dinas Pendapatan Daerah Tk II dengan petugas Kecamatan dan petugas Kepala Kampung. Kemudian sebagai interpretasi dari pemikiran kami ini bilamana terlaksana nanti, maka: 1. Realisasi penyerahan Ipeda sebagai Pajak Negara kepada Pemerintah Daerah Tk II untuk menjadikan Ipeda sebagai Pajak Daerah haruslah melalui suatu pernyataan bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri. 2. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. KUPD 7/12/ 41-101 Tahun 1978 bahwa, di dalam Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Tk II akan terdapat suatu seksi yakni Seksi Ipeda yang terdiri dari: Sub Seksi Tata Usaha, Sub Seksi Penagihan dan Sub Seksi Pembukuan dan Perhitungan Pendapatan (berarti nanti akan ditambah dengan Sub Seksi Penetapan), yang bertugas untuk mengelola pemungutan Ipeda. 3. Mengenai Direktorat Ipeda dengan sendirinya tidak ada lagi (hapus) dan mengenai kelangsungan daripada aparat petugas Direktorat Ipeda itu sendiri tentu harus dipikirkan oleh Direktur Jenderal Pajak, misalnya dimasukkan ke dalam Inspeksi Pajak di daerah mana Direktorat Ipeda itu berkedudukan. 4. Di dalam menghadapi masa transisi atau peralihan dari Pajak Negara untuk menjadi Pajak Daerah yang akan memerlukan waktu 2 atau 3 tahun, maka Pemerintah Daerah Tk II akan mendapat bimbingan dari Inspeksi Pajak/ex Direktorat Ipeda dalam hal penetrapan Dasar Hukum Pemungutan Ipeda dan Penetapan Ipeda yang seadilnya. Selanjutnya dalam tulisan kami ini dapat pula kami tambahkan bahwa pada saat sekarang ini Undang-undang No. 11 PRP. Tahun 1959 sebagai Dasar Hukum Pemungutan Ipeda sudah kurang tepat lagi atau katakanlah sudah tidak mengikuti perkembangan sasaran-sasaran Ipeda itu sendiri, karena dalam Undang-Undang ini hanya mempunyai sasaran tanah dari sektor agraris saja sedangkan dalam perkembangannya sasaran ini menjadi lebih luas lagi, antara lain meliputi sektor-sektor perkotaan, pertambangan kehutanan dan perkebunan. Jadi di sini kami sarankan kepada Bapak drs. Sutadi Sukarya selaku Direktur Jenderal Pajak dan Bapak drs. Akhmad Din selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, dapat kiranya segera menetapkan peraturan yang baru mengenai Dasar Hukum Pemungutan Ipeda yang akan dapat mengikuti perkembangan sasaran-sasaran dari Ipeda. ERMANSYAH DJAYA Bc.Kn. Kepala Unit Dinas Pendapatan Wilayah Balikpapan Barat Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II Balikpapan, Balikpapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus