Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aroma aneh kerap datang dari pengadilan kita. Kali ini sumbernya adalah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia. Majelis hakim memvonis bersalah Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompu, dua kontraktor rekanan Chevron.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo