Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERNYATAAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin, yang menyebut pengadilanlah yang bertanggung jawab menghadirkan Nunun Nurbaetie sebagai saksi, sungguh memprihatinkan. Pernyataan itu setidaknya mengisyaratkan dua hal. Pertama, KPK melemparkan tanggung jawab dari tugas mendatangkan Nunun ke lembaga peradilan. Kedua, KPK ”lempar handuk” alias menyerah menghadirkan istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo