Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Jerat-jerat Qanun Jinayat

Qanun Jinayat Aceh berpotensi tumpang-tindih dengan KUHP. Pemerintah dan Mahkamah Agung bisa membatalkan aturan tersebut.

29 September 2014 | 00.00 WIB

Jerat-jerat Qanun Jinayat
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

ANUN Jinayat (undang-undang pidana) yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berpotensi memiliki pasal-pasal yang tumpang-tindih dengan ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, aturan berdasarkan syariat Islam ini akan diterapkan juga kepada mereka yang tidak beragama Islam. Pemerintah pusat dan Mahkamah Agung bisa membatalkan peraturan daerah yang menyalahi aturan yang lebih tinggi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus