Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERGULATAN pers nasional untuk memajukan dan memperkukuh kemerdekaan pers adalah pergulatan dalam paradoks. Di era Orde Lama dan Orde Baru, di satu sisi Pasal 28 UUD 1945 mengamanatkan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berekspresi, tapi di sisi lain DPR dan pemerintah justru membuat peraturan, UU Pers dan UU Penyiaran, yang mengekang kemerdekaan pers.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo