Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SURVEI Transparansi Internasional pada 2017 menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat, birokrasi, dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga paling korup. Dua tahun kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun ranking koruptor yang menempatkan DPR dan DPRD sebagai lembaga yang anggotanya paling banyak menjadi tersangka kasus korupsi. Sepanjang 2014-2019, sebanyak 255 anggota DPR dan DPRD ditetapkan sebagai tersangka.
Di bawahnya, eksekutif atau pemerintah dengan jumlah tersangka 203 orang—merentang dari pejabat eselon III hingga eselon I. Peringkat ketiga ditempati wali kota dan bupati atau wakilnya sebanyak 108 tersangka. Peringkat keempat menteri atau kepala lembaga sebanyak 27 tersangka (Jatimtimes.com, 17 Juli 2019).
Dari ranking KPK pada 2019 itu, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa politikus partai politik merupakan aktor utama korupsi di Indonesia. Kasus seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga suap komisioner Komisi Pemilihan Umum yang belum lama terjadi, yang juga melibatkan politikus partai, memperjelas kekhawatiran bahwa politik dan partai politik kita makin identik dengan korupsi.
Indonesia pernah menjadi salah satu negara paling korup sedunia. Pada tahun-tahun terakhir menjelang berakhirnya kekuasaan Soeharto, Transparansi Internasional menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup ketiga di dunia di bawah Kamerun dan Nigeria (Dwight Y. King, Journal of International Affairs No. 3, 2000). King menyebutkan dua gejala yang menjadi basis korupsi pada era Orde Baru.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo