Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BARU dilantik sebagai presiden, Prabowo Subianto patut diduga menerobos perundang-undangan. Ia membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang dikepalai kader Partai Gerindra, Mochamad Irfan Yusuf, dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum direvisi.