Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Apa Perlu Badan Urusan Haji

Pembentukan Badan Penyelenggara Haji diduga melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Arab Saudi menerapkan penswastaan haji.

26 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi: Tempo/J. Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

BARU dilantik sebagai presiden, Prabowo Subianto patut diduga menerobos perundang-undangan. Ia membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang dikepalai kader Partai Gerindra, Mochamad Irfan Yusuf, dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum direvisi.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus