Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TAK ada pilihan lain bagi Mohammad Iqbal setelah ia tertangkap tangan menerima suap Rp 500 juta dari Billy Sindoro, petinggi Grup Lippo: mundur dari jabatannya. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha itu melakukan perbuatan yang mencoreng nama institusinya. Jika mantan Ketua Komisi Pengawas ini ngotot mempertahankan kursinya, Presiden wajib turun tangan. Menurut Pasal 33 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Presiden berwenang mencopot Iqbal. Seorang tersangka korupsi sangat tidak layak duduk di lembaga publik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo