Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Mengantisipasi Urbanisasi

Urbanisasi merupakan persoalan klasik. Pemerintah tidak bisa melarang orang pindah ke kota karena setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan tinggal di mana saja.

12 Juni 2019 | 07.30 WIB

Pemudik mulai berdatangan usai pulang dari kampung halamannya di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 9 Juni 2019. Akhir pekan ini diprediksi menjadi puncak arus balik pemudik dari daerah menuju kota tempat tinggalnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pemudik mulai berdatangan usai pulang dari kampung halamannya di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 9 Juni 2019. Akhir pekan ini diprediksi menjadi puncak arus balik pemudik dari daerah menuju kota tempat tinggalnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Urbanisasi merupakan persoalan klasik. Pemerintah tidak bisa melarang orang pindah ke kota karena setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan tinggal di mana saja. Yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dan mengelola wilayah perkotaan agar tidak semrawut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta masih menjadi tujuan utama para pendatang. Kota ini dianggap menjanjikan banyak lapangan pekerjaan. Dari sisi ekonomi, DKI Jakarta juga mencatat pertumbuhan paling tinggi dibanding daerah lain. Selama triwulan pertama 2019, misalnya, wilayah ini mencatat pertumbuhan ekonomi 6,23 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,07 persen pada periode yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan menggelar operasi yustisi bagi pendatang. Ia hanya memerintahkan anak buahnya untuk mendata para pendatang baru. Langkah itu sudah tepat. Hanya, pemerintah DKI juga harus menyiapkan wilayahnya agar "kebal" terhadap arus urbanisasi. Jakarta harus tetap rapi kendati terus-menerus dibanjiri pendatang.

Pemerintah DKI perlu menyiapkan aturan yang lebih ketat untuk menjaga tata ruang dan ketertiban sosial. Soalnya, urbanisasi berpotensi memunculkan permukiman kumuh, menambah pengangguran, dan menghadirkan masalah sosial, seperti kriminalitas. Pemerintah DKI juga perlu menyiapkan transportasi publik yang lebih baik agar Ibu Kota tidak semakin macet.

Masalah urbanisasi tidak bisa diatasi hanya oleh pemerintah DKI. Pemerintah pusat perlu memecahkan persoalan ini karena hal yang sama juga dialami kota-kota besar lainnya. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tahun lalu jumlah penduduk perkotaan mencapai 55 persen. Dengan asumsi tingkat urbanisasi rata-rata 2,3 persen per tahun, persentase penduduk perkotaan akan terus meningkat menjadi 66,6 persen pada 2035 dan 67 persen pada 2045.

Pemerintah perlu mengantisipasi hal itu dengan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru di luar kota-kota besar. Wilayah pertumbuhan ekonomi baru itu harus mampu menyerap banyak lapangan kerja, sehingga tidak semua orang menyerbu kota-kota besar.

Pemerintah juga mesti mengevaluasi dan mengoptimalkan anggaran dana desa agar tepat sasaran untuk menggerakkan perekonomian daerah. Selama periode pertama pemerintahan Jokowi, total dana desa yang disalurkan sebesar Rp 189 triliun. Selama kurun waktu tersebut, angka kemiskinan di pedesaan memang turun 1,07 persen, tinggal 13,1 persen. Tapi penurunan angka tersebut jauh lebih kecil dibanding periode ketika belum ada program dana desa.

Urbanisasi akan terus terjadi dan sulit disetop sama sekali. Yang perlu kita lakukan adalah menguranginya dengan menciptakan sebanyak mungkin kegiatan ekonomi di luar kota-kota besar. Pemerintah juga harus menyiapkan kota-kota besar agar tidak semakin semrawut karena serbuan kaum pendatang.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus