Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Pabrik Semen di Cekung Air Tanah

PT Semen Indonesia akan menambang lebih dari 500 hektare bukit karst di Rembang. Mengancam konservasi air tanah.

7 September 2015 | 00.00 WIB

Pabrik Semen di Cekung Air Tanah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

LARANGAN penambangan di daerah cekungan air tanah sebetulnya sudah amat jelas. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah menyatakan bahwa daerah cekungan air tanah merupakan wilayah konservasi air yang harus dipertahankan. Tak ada pengecualian.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus