Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LARANGAN penambangan di daerah cekungan air tanah sebetulnya sudah amat jelas. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah menyatakan bahwa daerah cekungan air tanah merupakan wilayah konservasi air yang harus dipertahankan. Tak ada pengecualian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo