Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Pertanggungjawaban sebuah musibah

Sistem hukum di indonesia belum memberi peluang bagi korban kesalahan teknis suatu produk untuk memperoleh ganti rugi. walaupun pihak yang bertanggung jawab dapat diadili lewat proses pidana.

7 November 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERNYATAAN Profesor B.J. Habibie selaku Menristek dan direktur utama IPTN tentang kecelakaan pesawat Merpati MZ-5601 jenis CN 235 yang baru lalu sebagai akibat human error menimbulkan reaksi di masyarakat. Soalnya, si kotak hitam, yang bisa memberikan petunjuk, saat itu belum ditemukan dan diperiksa. Seorang sarjana hukum bahkan menulis di sebuah harian: Andaikan hasil analisis dari black box dan kesimpulan Inspector DKU DGCA (Directorate General of Civil Aviation) bahwa penyebabnya adalah technical error, siapkah IPTN mempertanggungjawabkan kerugian moral dan materiil yang menimpa keluarga korban maupun pengguna (pembeli dan pemakai) produk IPTN? Ya, seandainya kemungkinan itu nanti terbukti benar, bagaimanakah konsekuensi hukum atas pihak yang tersangkut dalam musibah itu? Ini tentu akan menjadi masalah pelik bagi para ahli dan aparat penegak hukum kita. Musibah jatuhnya pesawat sudah sering terjadi, baik di sini maupun di luar negeri. Tetapi reaksi masyarakat atas musibah CN 235 kali ini mengingatkan kita pada peristiwa serupa tiga tahun lalu, yakni jatuhnya pesawat DC 10 milik United Airlines di Sioux Gateway Airport, Kota Sioux, Iowa, Amerika Serikat. Pesawat yang dikemudikan oleh Alfred Haynes dan membawa 287 penumpang dalam perjalanan ke Chicago itu gagal melakukan pendaratan darurat. Bagai ada mukjizat, meskipun pesawat pecah berkeping, 186 orang -- termasuk awaknya -- selamat. Tapi persoalan tidak selesai di situ. Empat puluh lima di antara mereka, yang memang paling menderita, meneruskan kasus itu ke pengadilan. Keputusan itu diambil setelah terbukti bahwa musibah itu terjadi akibat kesalahan teknis. Piringan titanium, salah satu komponen mesin DC 10, pecah dan meledakkan mesin nomor 2. Kepingan mesin inilah yang kemudian menghantam sistem hidrolik pesawat dengan akibat sangat fatal: sistem pengendali untuk manuver di udara maupun pendaratan lumpuh. Adapun hasil penyidikan juga menunjukkan sebab pecahnya piringan titanium itu, yakni karena adanya kecacatan. Secara bersamaan 45 korban itu memberi kuasa kepada Philip H. Corboy, seorang pengacara terkenal anggota ATLA (Association of Trial Lawyers of America), untuk mengajukan gugatan. Sebagai tergugat tidak cuma si perusahaan penerbangan United Airlines, tapi juga lima pihak lain. Mereka adalah McDonnell Douglas pembuat DC 10, General Electric pembuat mesinnya, Alcoa pemasok piringan titanium (yang ternyata cacat itu), serta Timet and RMI, produsennya. Sekarang kembali ke persoalan kita. Seandainya terbukti bahwa suatu musibah terjadi karena kesalahan teknis, dapatkah proses peradilan serupa itu juga dilakukan di Indonesia? Memadaikah sistem hukum kita mengakomodasikannya? Bila ya, alangkah tenangnya masyarakat, karena sistem hukum yang demikian sangat melindungi kepentingan umum. Ada dua hal pokok yang memungkinkan proses di atas dapat dilakukan. Pertama, dianutnya asas product liability, yaitu asas pertanggungjawaban dalam hukum perdata, yang didasarkan pada risiko, bukan perbuatan melanggar hukum. Pihak tergugat bertanggung jawab membayar ganti rugi semata karena perbuatannya mengandung risiko merugikan penggugat, tanpa mempedulikan fakta apakah ia bersalah atau tidak. Demikianlah, suatu produk yang mengandung cacat berisiko bagi konsumen, seperti pada komponen mesin DC 10 di atas, beberapa pihak dapat diminta bertanggung jawab. Hal ini tergantung risiko yang ditimbulkannya itu, apakah karena cacat desain, kesalahan produksi, atau kekeliruan petunjuk pemakaian. Pihak yang berkaitan dengan cacat ini masing-masing harus mempertanggungjawabkannya. Kedua, diterapkannya mekanisme gugatan kelompok atau class action. Konsep ini memungkinkan dilakukannya suatu gugatan oleh sekelompok anggota masyarakat (korban) secara bersamaan. Jadi, berbeda dengan mekanisme yang dianut di Indonesia, tempat gugatan hanya bisa dilakukan secara individual. Maka, ke-45 korban DC 10 di atas, misalnya kejadiannya di Indonesia, masing-masing harus mengajukan gugatan sendiri. Prosedurnya tentu lebih sulit dan mahal. Betapa lemahnya sistem hukum kita dalam melindungi masyarakat ini akan lebih jelas bila kita ungkap kembali kasus biskuit beracun. Sudah terbukti, musibah yang menelan puluhan nyawa bayi tak berdosa itu disebabkan oleh kesalahan teknis tercampurnya senyawa beracun nitrit ke dalam biskuit. Tetapi sistem hukum kita kecil sekali memberi peluang bagi korban untuk memperoleh ganti rugi. Bagi puluhan keluarga korban, yang umumnya orang miskin dan buta hukum ini, keharusan untuk membuktikan kesalahan dan mengajukan gugatan -- sebagaimana dianut sistem hukum perdata kita -- adalah sebuah kemustahilan. Pelakunya memang telah diadili lewat proses pidana, dan dinyatakan bersalah. Tetapi para korban tidak memperoleh ganti rugi sepeser pun. Masyarakat di negara maju memang mengerti benar, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain menganugerahi berbagai manfaat, sekaligus memberikan risiko yang lebih besar bagi masyarakat sendiri. Apalagi masifikasi produksi dan pasar, sebagaimana kita saksikan di zaman ini, menambah lagi magnitude risiko ini. Maka, sepatutnyalah bila hal itu diimbangi dengan sistem pengamanan masyarakat yang lebih baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus