Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VONIS bebas bagi Ahmad Ru’yat, terdakwa perkara korupsi, seharusnya tak direspons dengan pekik takbir. Putusan terhadap Wakil Wali Kota Bogor nonaktif itu lebih tepat disikapi dengan istigfar. Sebab, vonis majelis hakim yang dipimpin Joko Siswanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu sesungguhnya berlawanan dengan rasa keadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo