Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Ru’yat Batal Masuk Paledang

Pengadilan Tipikor Bandung paling rajin membebaskan terdakwa koruptor. Dibutuhkan eksaminasi.

19 September 2011 | 00.00 WIB

Ru’yat Batal Masuk Paledang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

VONIS bebas bagi Ahmad Ru’yat, terdakwa perkara korupsi, seharusnya tak direspons dengan pekik takbir. Putusan terhadap Wakil Wali Kota Bogor nonaktif itu lebih tepat disikapi dengan istigfar. Sebab, vonis majelis hakim yang dipimpin Joko Siswanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu sesungguhnya berlawanan dengan rasa keadilan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus