Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Setelah Lolosnya TKI Wilfrida

Lolosnya tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik dari hukuman mati di Malaysia menunjukkan bahwa hasil optimal bakal diperoleh jika dilakukan langkah serius dalam menangani TKI bermasalah di luar negeri. Pemerintah diminta terus melanjutkan ikhtiar serupa karena saat ini masih banyak TKI tersangkut perkara hukum di luar negeri-di antaranya terancam hukuman mati. Komitmen Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki perlindungan terhadap TKI harus konsisten diwujudkan.

27 Agustus 2015 | 01.27 WIB

Setelah Lolosnya TKI Wilfrida
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Lolosnya tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik dari hukuman mati di Malaysia menunjukkan bahwa hasil optimal bakal diperoleh jika dilakukan langkah serius dalam menangani TKI bermasalah di luar negeri. Pemerintah diminta terus melanjutkan ikhtiar serupa karena saat ini masih banyak TKI tersangkut perkara hukum di luar negeri-di antaranya terancam hukuman mati. Komitmen Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki perlindungan terhadap TKI harus konsisten diwujudkan.

Wilfrida dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya dalam kasus pembunuhan terhadap majikannya. Mahkamah menyebutkan pembunuhan itu terjadi karena Wilfrida mengalami gangguan kejiwaan. Putusan ini menguatkan vonis dari Mahkamah Tinggi Kota Bharu. Wilfrida saat ini dirawat di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru sampai kelak dinyatakan sembuh total. Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai pertimbangan untuk memberikan pengampunan.

Sejak awal kasus Wilfrida ini masuk ranah hukum, Kementerian Luar Negeri, melalui KBRI Kuala Lumpur, menyatakan sudah memberikan pendampingan dan advokasi. Beberapa politikus pun ikut mengulurkan perhatian dan bantuan langsung, seperti yang dilakukan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto, dan Rieke Diah Pitaloka dari PDIP. Bisa jadi, gerakan itu berpengaruh terhadap putusan di Mahkamah.

Perlindungan terhadap TKI mestinya tidak kendur setelah sukses kasus pendampingan Wilfrida tersebut. Masih banyak anak bangsa yang bekerja di luar negeri dan sebagian di antaranya tersangkut perkara hukum. Diperkirakan saat ini ada lebih dari 6 juta TKI dan 92 ribu di antaranya tersangkut perkara hukum. Dari angka itu, 278 orang terancam hukuman mati. Sudah pasti Kementerian Luar Negeri memiliki sistem dan mekanisme baku untuk menangani persoalan semacam ini. Yang dibutuhkan kini adalah keseriusan dan daya tahan yang tinggi untuk menyelamatkan mereka. Presiden semestinya memberikan perhatian khusus dalam soal ini. Apalagi Presiden selalu berjanji negara harus hadir untuk melindungi TKI yang bermasalah di negeri orang.

Langkah lainnya adalah menuntaskan pekerjaan rumah di hulu yang sudah terkatung-katung selama bertahun-tahun, yakni merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Konstruksi aturan ini terbukti belum mampu memberikan perlindungan yang layak bagi TKI. Di sana, para pekerja dipandang sebagai komoditas sehingga terbuka celah terjadinya perdagangan orang.

Saat ini revisi aturan tersebut sudah masuk prioritas Program Legislasi Nasional DPR 2015. Ini titik terang yang melegakan dan, karena itu, harus dikawal agar revisi berada di jalur yang tepat, yakni berorientasi pada perlindungan TKI. Dan bukan kepentingan pihak lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus