Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ALIH-alih memuaskan hasrat keadilan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, atas Labora Sitorus sungguh menyakitkan, sekaligus menerbitkan rasa rambang. Kejaksaan Sorong mendakwa brigadir kepala itu dengan kejahatan penyelundupan bahan bakar minyak, pembalakan liar, dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Majelis hakim membebaskan Labora dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. Dia dihukum hanya dua tahun berikut denda Rp 50 juta untuk kejahatan pembalakan liar dan penimbunan bahan bakar minyak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo