Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Tamparan Wajib Belajar dari MK

Dunia pendidikan terkena tamparan. Juga pemerintah Jokowi-JK. Rabu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan program wajib belajar untuk anak-anak usia 7-15 tahun atau wajib belajar 9 tahun. MK menilai kebijakan itu sudah benar.

8 Oktober 2015 | 23.25 WIB

Tamparan Wajib Belajar dari MK
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dunia pendidikan terkena tamparan. Juga pemerintah Jokowi-JK. Rabu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan program wajib belajar untuk anak-anak usia 7-15 tahun atau wajib belajar 9 tahun. MK menilai kebijakan itu sudah benar.

Uji materi diajukan belasan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, di antaranya Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Menurut mereka, program wajib belajar 9 tahun menghalangi hak konstitusional rakyat memperoleh hak pendidikan layak, hak yang dijamin Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Program wajib belajar 9 tahun juga disebut diskriminatif karena anak usia 16-18 tahun, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak mendapatkan haknya. Selain itu, program wajib belajar 9 tahun dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama sudah tidak relevan. Pasar tenaga kerja mensyaratkan pendidikan minimal adalah setingkat sekolah menengah atas.

Keputusan MK tidak mendukung program pemerintah Jokowi-JK. Janji Jokowi-JK dalam Nawa Cita adalah "meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan program Indonesia Pintar melalui wajib belajar 12 tahun bebas pungutan." Janji lainnya: "meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional dengan membangun sejumlah science and technopark di kawasan politeknik dan SMK-SMK dengan prasarana dan sarana dengan teknologi terkini." Untuk program ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan menganggarkan Rp 7,9 triliun untuk menunjang program wajib belajar 12 tahun pada 2016.

Program wajib belajar 12 tahun juga kesinambungan dari program pemerintah sebelumnya, yang disebut program pendidikan universal. Program ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendapat pendidikan berkualitas dan difasilitasi pemerintah, meski pembiayaan ditanggung pemerintah pusat dan daerah, juga masyarakat. Target saat itu, angka partisipasi pendidikan menengah 97 persen pada 2020.

Yang sangat penting, program wajib belajar 12 tahun berdampak naiknya standar kualitas tenaga kerja Indonesia yang berimbas pada pembangunan ekonomi. Tenaga kerja Indonesia harus siap bersaing, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kalau mau tenaga kerja Indonesia dihargai tinggi di negara lain, naikkan kualitasnya. Begitu pula kalau mau "membendung banjir" tenaga kerja dari Cina atau negara lain yang kini berdatangan, tingkatkan kualitas tenaga kerja kita. Dan salah satu caranya adalah lewat pendidikan.

Janji Jokowi-JK untuk program wajib belajar 12 tahun seharusnya didorong dan terus ditagih, bukan dilemahkan sebagaimana yang diputuskan MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus