Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Teguran Seputar Uang Haram

Indonesia lamban memproses amendemen untuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Memang banyak kendala, tapi untuk berkelit sudah tidak bisa.

17 Agustus 2003 | 00.00 WIB

Teguran Seputar Uang Haram
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JUNI dua tahun lalu, Indonesia dikategorikan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) sebagai negara yang tidak kooperatif dalam memerangipraktek-praktek pencucian uang. Dua tahun kemudian,tepatnya pekan silam, Indonesia diperingatkan oleh AmerikaSerikat—melalui Duta Besar Ralph L. Boyce—karena dianggapsangat lamban melaksanakan UU Tindak Pidana PencucianUang (TPPU). Teguran ini kian melengkapi cacat Indonesia,yang sudah masuk daftar hitam negara tidak kooperatif danbahkan sudah dijatuhi sanksi. Namun, berkat lobi, kita masihdiberi kelonggaran sampai Oktober tahun ini. Tapi AS rupanyasudah tidak sabar dan meluncurlah teguran Boyce.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus