Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JUNI dua tahun lalu, Indonesia dikategorikan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) sebagai negara yang tidak kooperatif dalam memerangipraktek-praktek pencucian uang. Dua tahun kemudian,tepatnya pekan silam, Indonesia diperingatkan oleh AmerikaSerikat—melalui Duta Besar Ralph L. Boyce—karena dianggapsangat lamban melaksanakan UU Tindak Pidana PencucianUang (TPPU). Teguran ini kian melengkapi cacat Indonesia,yang sudah masuk daftar hitam negara tidak kooperatif danbahkan sudah dijatuhi sanksi. Namun, berkat lobi, kita masihdiberi kelonggaran sampai Oktober tahun ini. Tapi AS rupanyasudah tidak sabar dan meluncurlah teguran Boyce.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo