Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
LUMAYANLAH kalau sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang memberikan isyarat bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran terbuka itu sebaiknya direvisi—salah satu dari mereka nyeletuk bahwa yang tak bisa diubah cuma kitab suci. Namun majalah ini memberikan saran yang lebih radikal: peraturan yang berlaku sejak 23 November tahun lalu itu harus dicabut atau dinyatakan batal demi hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo