Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Berita Tempo Plus

Bajaj? Nehi, Nehi...

14 Februari 2005 | 00.00 WIB

Bajaj? Nehi, Nehi...
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dari sekian jenis kendaraan umum, mungkin cuma bajaj yang tak jelas statusnya. Kendaraan roda tiga dengan pendingin alam dan suara memekakkan ini tak termasuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan DKI Jakarta.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus