Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari sekian jenis kendaraan umum, mungkin cuma bajaj yang tak jelas statusnya. Kendaraan roda tiga dengan pendingin alam dan suara memekakkan ini tak termasuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan DKI Jakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo