Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

BKSDA Maluku Amankan 18 Nuri Kepala Hitam Papua di Kapal Rute Saumlaki-Ambon

BKSDA Maluku mengamankan 18 burung nuri kepala hitam Papua dari KM Leuser yang memiliki rute Saumlaki menuju Ambon.

22 September 2024 | 08.00 WIB

Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat
Perbesar
Dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) yang merupakan barang bukti, ditampilkan dalam rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Aris Novia Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 18 burung nuri kepala hitam Papua dari KM Leuser yang memiliki rute Saumlaki menuju Ambon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Petugas polisi kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan kandang jeruji berwarna hitam yang dimasukkan gudang penyimpanan makanan di Dek 3 bagian depan kanan KM Leuser," kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Sabtu, 21 September 2024, yang dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seto mengatakan, informasi keberadaan burung tersebut didapatkan dari penumpang KM Leuser yang mengaku mendengar suara burung dalam gudang di Dek 3 saat perjalanan dari Saumlaki menuju Ambon.

Mendengar informasi itu, polisi Kehutanan BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Kepala Operasi Pelni,  Polri dan TNI untuk melakukan pemeriksaan di atas kapal.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kandang kerangkeng besi berisikan burung nuri kepala hitam tersebut. Burung tersebut langsung diamankan di Pos Polisi Kehutanan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mereka yang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus