Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 18 burung nuri kepala hitam Papua dari KM Leuser yang memiliki rute Saumlaki menuju Ambon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas polisi kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan kandang jeruji berwarna hitam yang dimasukkan gudang penyimpanan makanan di Dek 3 bagian depan kanan KM Leuser," kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Sabtu, 21 September 2024, yang dikutip Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seto mengatakan, informasi keberadaan burung tersebut didapatkan dari penumpang KM Leuser yang mengaku mendengar suara burung dalam gudang di Dek 3 saat perjalanan dari Saumlaki menuju Ambon.
Mendengar informasi itu, polisi Kehutanan BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Kepala Operasi Pelni, Polri dan TNI untuk melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kandang kerangkeng besi berisikan burung nuri kepala hitam tersebut. Burung tersebut langsung diamankan di Pos Polisi Kehutanan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mereka yang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.