Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Menristek Sebut Pemilik Zat Radioaktif di Batan Indah Kriminal

Menristek sebut si pemilik rumah asal zat radioaktif disita adalah seorang pensiunan.

26 Februari 2020 | 15.28 WIB

Petugas gabungan dari Batan, Bapetan dan unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Mabes Polri mengamankan barang bukti limbah zat radioaktif yang menghasilkan paparan tinggi di rumah seorang warga di Kompleks Batan Indah Blok A, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 24 Februari 2020. ANTARA/Muhammad Iqbal
Perbesar
Petugas gabungan dari Batan, Bapetan dan unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Mabes Polri mengamankan barang bukti limbah zat radioaktif yang menghasilkan paparan tinggi di rumah seorang warga di Kompleks Batan Indah Blok A, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 24 Februari 2020. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Nasional (Ristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro meminta kepolisian langsung menindak warga Perumahan Batan Indah yang didapati menyimpan zat radioaktif secara ilegal. Ini menyusul temuan paparan di atas ambang normal yang ditemukan di perumahan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Itu sudah ranah kriminal," kata Bambang saat ditemui usai pengumuman alokasi dana penelitian untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum di Jakarta, Rabu 26 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Menko Perekonomian itu menegaskan, tidak seharusnya limbah radioaktif itu ada di luar tempat pengolahan limbah radioaktif, apalagi di tengah permukiman penduduk. "Hukumnya sudah ada tinggal dilakukan penindakan ya," kata Bambang.

Dalam kesempatan itu Bambang juga meluruskan informasi status seorang warga yang tengah menjadi obyek pemeriksaan tersebut. Menurutnya,si pemilik rumah di Blok A22 yang didapati menyimpan logam hasil reaksi nuklir Cesium 137--komponen yang sama yang ditemukan pertama di sebuah lahan kosong perumahan itu--adalah seorang pensiunan.

Petugas melintas di depan rumah tempat ditemukan dugaan limbah zat radioaktif di Kompleks Batan Indah Blok A, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 24 Februari 2020. Petugas gabungan kembali menemukan dua titik paparan tinggi radioaktif di rumah warga setelah melakukan penyisiran. ANTARA/Muhammad Iqbal

Sebelumnya, kepolisian dan juga Batan mengungkapkan kalau orang tersebut masih aktif. "Pemilik rumah tersebut, kami enggak tahu, mungkin sebentar lagi pensiun masih satu bulan lagi," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama, Badan Tenaga Nuklir Nasiona (Batan) Heru Umbara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, belum dipastikan hubungan warga itu dengan zat radioaktif yang ditemukan di lahan fasilitas umum di Blok J perumahan yang sama yang hingga kini masih dilakukan dekontaminasi. "Itu belum. (Kaitan) Masih dalam penyidikan," katanya.

Selain dua lokasi itu, tim gabungan Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Gegana Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tampak memungut lumpur selokan di depan rumah di blok yang berbeda lagi yakni L. Belum ada keterangan soal temuan di lokasi ketiga ini.

Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Abdul Qohhar hanya mengatakan kalau penemuan terbaru di blok L hasil pengembangan proses penyidikan yang menjadi ranah kepolisian.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus