Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Temuan bahan nuklir di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, membuat banyak kalangan tercengang. Sebagian menduga ada pencurian zat radioaktif di Indonesia, tapi rata-rata menyatakan sama: ada kecerobohan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini seperti yang disampaikan Kepala Kelompok Staf Medis Kedokteran Nuklir di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung-Universitas Padjadjaran, Achmad Hussein Sundawa Kartamihardja. “Kejadian itu menurut saya kecerobohan mestinya sumber radioaktif itu kan dikontrol, ada aturannya tidak sembarangan orang boleh memiliki atau memanfaatkan,” katanya, Selasa 18 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahli nuklir dari Institut Teknologi Bandung Zaki Su’ud juga merasa aneh ada bahan radioaktif yang ditanam di tanah. “Dugaan saya itu ada orang tidak bertanggung jawab membuang limbah di situ,” ujarnya juga, Selasa.
Mereka sama berpendapat, teka-teki kasus itu bisa ditelusuri jejaknya oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Ini karena Cesium 137 yang ditemukan merupakan bahan radioaktif buatan hasil reaktor nuklir. Cesium 137 punya aktivitas meluruh atau berkurang berdasarkan waktu.
Di tempat apa pun secara alami bahan itu akan meluruh. “Kalau dia berkurang setengahnya (half life) butuh waktu 30 tahun,” ujar Achmad Husain.
Namun masa pakainya ada juga yang singkat. Untuk kedokteran nuklir biasanya paling lama hanya berumur delapan hari. Untuk kepentingan diagnostik bisa lebih singkat lagi antara 2-6 jam. “Setelah dipakai lalu jadi limbah dan meluruh hingga paparan radiasinya sama seperti di alam jadi dianggap normal,” kata Achmad. Sementara temuan Bapeten kadar radiasinya sempat terukur lebih dari 2000 kali lipat ambang normalnya.
Selain kedokteran nuklir, pengguna Cesium 137 terbanyak menurut Zaki Su’ud adalah kalangan industri. Aplikasinya beragam seperti untuk kalibrasi, pengawetan, dan memeriksa sambungan pipa dari kebocoran. “Nggak harus industri hitech juga pemakainya,” ujarnya.
Cesium 137 menurutnya kebanyakan hasil impor karena kapasitas produksi Batan masih kecil. Bapeten yang punya wewenang dan regulasi pengawasan bahan radioaktif, kata Zaki, punya data lengkap produsen, pemakai, hingga pengolahan limbahnya.
Dari temuan Cesium 137 itu pelacakan bisa dimulai dari uji forensik. Peneliti, menurut Zaki, bisa menghitung umur inti induk dan inti anak bahan radioaktif. Inti induk merupakan kondisi Cesium 137 sebelum meluruh, adapun inti anak adalah hasil luruhannya. “Misal umurnya 16 tahun maka bisa dicari siapa yang dulu beli 16 tahun lalu,” katanya.
Pengukuran umur itu menurutnya akan mengerucut di data pengguna Cesium 137. Petugas selanjutnya bisa melakukan uji petik untuk memeriksa bahannya ada di mana. “Ada aturan kepala Bapeten untuk penggunaan, di rumah sakit juga tiap tahun ada inspeksi bahan radioaktif,” kata Achmad Hussein.