Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Para pejuang lingkungan dari suku Awyu asal Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Mei 2023. Mereka mengadukan terkait hutan adat mereka yang terancam konsesi perusahaan sawit.
Upaya ini dilakukan setelah mereka mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelumnya, gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim juga telah diajukan ke PTUN Jayapura pada 13 Maret lalu. Gugatan tersebut menyangkut izin lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).
“Kami minta Komnas HAM bisa membantu kami dalam proses persidangan di Jayapura dan Jakarta, agar bisa memberikan amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait pelanggaran hak atas lingkungan di Boven Digoel,” jelas kuasa hukum Tigor Hutapea dari Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua.
Tim advokasi juga berharap komnas HAM bisa melakukan pemantauan bagi pelanggaran-pelanggaran HAM dan hak atas lingkungan yang terjadi di Boven Digoel. Perlindungan terhadap pembela lingkungan, kata Tigor, dinilai perlu karena mereka rentan mendapat ancaman serta tekanan dari aparat negara maupun perusahaan sawit.
“Di sini kami datang kepada Komnas HAM untuk meminta pembuatan suatu tim yang bisa lakukan advokasi di lapangan, sehingga pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah tanah adat kami bisa lebih serius ditanggapi,” ujar Hendrikus 'Franky' Woro, salah satu dari masyarakat suku Awyu.
Saat ditemui setelah audiensi, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin Siagian menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan Komnas HAM dalam kasus yang diadukan.
“Kami seperti biasa akan terlibat, dan sesuai dengan tugas dan wewenang kami dalam undang-undang, kami bisa membuat posisi kami terhadap suatu kasus masyarakat. Kami akan ikut pemantauan,” katanya.
Terkait konsesi perusahaan sawit, dia mengatakan Komnas HAM akan membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Presiden. Sementara itu, terkait potensi deforestasi di tanah Boven Digoel dan implikasinya terhadap emisi karbon, Komnas HAM akan melakukan kajian evaluasi ekonomi dan lingkungan hidup.
Menurut dia, saat ini Komnas HAM belum bisa mengambil langkah cepat untuk mengatasi konflik yang terjadi. Namun, sudah ada niat darinya untuk segera melakukan sesuatu di sana. “Sejak awal kami terpilih di sini, Papua ini harus jadi prioritas dan kita sedang desain apa yang harus kita lakukan,” ungkapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Biaya Kuliah dan Jadwal 6 Jalur Mandiri Unnes 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini