Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Awalnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 1995 yang mengatur ambang pencemaran PLTU berbahan bakar batu bara untuk jangka waktu 1995 sampai 2000. Senin pekan lalu, SK itu dibahas di PLTU Suralaya, Jawa Barat. Tujuannya, kalau bisa, SK itu tidak lagi diperpanjang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo