Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Temuan Radioaktif di Perumahan Batan, Menteri Ristek: Tidak Lazim

Melacak pemilik bahan radioaktif seharusnya bisa dilakukan dengan mudah karena ada data lengkap produsen, pemakai, hingga pengolahan limbahnya.

19 Februari 2020 | 13.30 WIB

Perumahan Batan Indah lokasi temuan paparan radioaktif di atas normal,  Sabtu 15 Februari 2020. Tempo/Wuragil
Perbesar
Perumahan Batan Indah lokasi temuan paparan radioaktif di atas normal, Sabtu 15 Februari 2020. Tempo/Wuragil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro menegaskan kontaminasi logam radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, bukan dari kebocoran fasilitas reaktor nuklir. Namun itu tak akan menghentikan rencana investigasi terhadap asal muasal keberadaan zat radioaktif di tengah permukiman penduduk tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Memang tidak lazim ditemukan bahan radioaktif di wilayah yang relatif jauh dari tempat reaktor nuklir, juga bukan tempat resmi untuk limbah nuklir, karena tempat semestinya ada di dalam kompleks reaktor nuklir yang ada di Puspiptek Serpong," ujar Bambang, dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Selasa 18 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bambang, Bapeten telah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi atau penyelidikan guna mencari tahu pemilik bahan radioaktif tersebut. Keterangan ini senada dengan yang pernah disampaikan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan. "Akan dibentuk tim gabungan Bareskrim, Polres Tangerang dan Polda," katanya.

Ahli nuklir dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Zaki Su’ud, curiga ada orang tidak bertanggung jawab membuang limbah nuklir di lokasi temuan paparan radiasi itu. Untuk melacaknya, menurut dia, seharusnya bisa dilakukan dengan mudah karena Bapeten punya data lengkap produsen, pemakai, hingga pengolahan limbahnya.

Perumahan Batan Indah lokasi temuan paparan radioaktif di atas normal, Sabtu 15 Februari 2020. Tempo/Wuragil

Dimulai dari uji forensik, Zaki menerangkan, peneliti bisa mengetahui umur inti induk dan inti anak bahan radioaktif. Inti induk merupakan kondisi Cesium 137 sebelum meluruh, adapun inti anak adalah hasil luruhannya yang ditemukan di Perumahan Batan Indah. “Misal umurnya 16 tahun maka bisa dicari siapa yang beli 16 tahun lalu,” katanya.

Kepala Kelompok Staf Medis Kedokteran Nuklir di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung-Universitas Padjadjaran, Achmad Hussein Sundawa Kartamihardja, menjelaskan masa pakai atau waktu meluruhnya Cesium 137 bervariasi. Untuk kedokteran nuklir biasanya paling lama hanya berumur delapan hari. Untuk kepentingan diagnostik bisa lebih singkat lagi antara 2-6 jam.

“Setelah dipakai lalu jadi limbah dan meluruh hingga paparan radiasinya sama seperti di alam jadi dianggap normal,” kata Achmad. 

Pengukuran umur itu menurutnya akan mengerucut di data pengguna Cesium 137. Petugas selanjutnya bisa melakukan uji petik untuk memeriksa bahannya ada di mana. “Ada aturan kepala Bapeten untuk penggunaan, di rumah sakit juga tiap tahun ada inspeksi bahan radioaktif,” kata Achmad.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus