Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Newsletter

Motor Hak Angket Kecurangan Pemilu

Pemakaian hak angket oleh DPR makin mengerucut. PDI Perjuangan agaknya makin bulat menggulirkan hak DPR mengusut kebijakan pemerintah ini.

12 Maret 2024 | 13.30 WIB

Motor Hak Angket Kecurangan Pemilu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Halo pembaca,

Pemakaian hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat makin mengerucut. PDI Perjuangan agaknya makin bulat menggulirkan hak DPR mengusut kebijakan pemerintah ini. Kali ini mengusut dugaan kecurangan selama proses pemilihan umum 2024. Angket dari bahasa Prancis, “anquete”, yang berarti investigasi. Kini diakui dalam hukum tata negara dan jamak dipakai sebagai hak parlemen mengusut kebijakan-kebijakan eksekutif.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, setelah merenung seorang diri selama sepekan, sudah merestui partainya menjadi motor hak angket. Juga ketua-ketua partai yang makin bulat menggulirkan hak angket melalui anggota-anggota DPR di Senayan. Hak angket adalah gagasan partai-partai di luar pendukung calon presiden Prabowo Subianto.

Dalam hitungan sementara, Prabowo memenangi pemilihan presiden pada 14 Februari 2024. Namun, koalisi partai rivalnya, menganggap kemenangan Prabowo karena dibantu oleh Presiden Joko Widodo melalui kebijakan bantuan sosial dan pengerahan aparatur negara. Jokowi tak lain ayah Gibran Rakabuming Raka, wakil Prabowo.

Masuknya Gibran ke arena pemilihan presiden juga menjadi bekal partai pengusung hak angket. Gibran cukup syarat menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia 40 tahun atau pernah terpilih dalam pemilihan umum. Gibran kini menjabat Wali Kota Solo, jabatan yang pernah dipegang ayahnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Anwar Usman. Tak lain adik ipar Jokowi karena menikahi Idayati, adiknya, pada 26 Mei 2022. Konflik kepentingan ini, oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, menodai independensi hakim konstitusi. MKMK lalu memvonis Anwar melanggar etik dan memecatnya dari jabatan Ketua MK pada Oktober tahun lalu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari karena menerima pencalonan Gibran meski mendapat sanksi etik MKMK. Semua syarat itu, juga bukti-bukti pengerahan aparatur negara di daerah mengarahkan dukungan kepada Prabowo-Gibran, yang dikantongi para elite partai cukup menjadi bekal mengajukan hak angket.

Hak angket bisa bergulir jika diajukan oleh 25 anggota DPR dari lebih satu fraksi. Dengan 314 kursi di Senayan, jumlah pendukung angket jauh lebih banyak dibanding anggota partai pendukung Prabowo. Maka jika voting pun, pendukung angket bisa menjatuhkan sanksi kepada KPU dan pemerintahan Jokowi sebagai penyelenggara Pemilu. Syaratnya, mereka kompak.

Kekompakan itu sedang diuji. Elite partai sedang dirayu dengan tawaran jabatan menteri di kabinet Jokowi maupun di kabinet Prabowo-Gibran kelak. Juga pemakaian hukum. Seorang calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia, partai yang dipimpin adik Gibran, melaporkan Ganjar Pranowo, calon presiden dari PDIP, menerima Rp 100 miliar dari Bank Jateng.

Semua manuver hak angket, bujuk rayu dan operasi menggagalkannya, kami bahas di edisi pekan ini. Siapa lebih kuat? Selamat membaca.

Bagja Hidayat

Wakil Pemimpin Redaksi

Baca Selengkapnya di Majalah Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nur Haryanto

Pemerhati olahraga, mantan wartawan Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus