Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Hak Angket ke KPK, Basaria Panjaitan: Kayaknya Tidak Jadi

Bergulirnya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditanggapi dingin oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

3 Mei 2017 | 15.37 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. KPK menetapkan mantan Ketua Ba
Perbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. KPK menetapkan mantan Ketua Ba

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta-Bergulirnya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditanggapi dingin oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Basaria  yakin sidang hak angket  tidak jadi digelar. "Silakan saja, tapi saya yakin kayaknya sih tidak jadi," kata Basaria di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

KPK, kata dia,  mempunyai hak dan diatur oleh undang-undang. Dalam proses penyidikan, ujar Basaria, KPK punya tanggung jawab untuk melindungi apa yang dilakukan oleh para penyidiknya.

Baca: Publik Menolak Hak Angket DPR terhadap KPK

Proses penyidikan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP), ujar dia, tidak boleh sembarangan dibuka. Semua hasil penyidikan akan dibuka di  persidangan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan korupsi e-KTP dan diminta supaya tidak diganggu.

"Tapi kami tidak terganggu oleh hal itu (hak angket DPR), biarlah wilayah masing-masing. Kami melakukan tugas benar-benar konsentrasi dalam penyelesaian penyidikan kasus e-KTP," kata dia.

Menurut Basaria, hak angket tidak perlu ditolak. Soal hak angket itu salah sasarn, ia meminta tidak perlu diperdebatkan. Ihwal penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka karena memberikan keterangan  palsu, KPK juga punya dasar. Yaitu pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena yang bersangkutan dinilai menghalang-halangi penyidikan.

Simak: Bambang Widjojanto Tunjukkan Kasus-kasus Layak Hak Angket DPR

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menuturkan DPR tidak punya hak angket terhadap KPK. Karena hak angket sudah diputuskan dan akan digelar usai masa reses, ia meminta KPK tidak membuka pemeriksan terhadap kasus e-KTP atau yang berkenaan dengan substansi perkara.

"Keterangan yang bersifat projusticia tidak boleh dibuka selain di forum pengadilan. Kalau itu dibuka justru KPK sendiri yang akan melanggar hukum. Jika DPR memaksa agar membuka informasi atau keterangan yang bersifat projusticia maka DPR melanggar undang-undang KPK maupun Undang-Undang Tindak Pidana korupsi," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus