Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Olahraga

Pengamat: Sengketa Sepak Bola Harus Ditangani Lembaga Khusus

Masalah sengketa sepak bola harus ditangani lembaga yang khusus berkaitan dengan hal itu, kata ahli hukum olahraga dari Kemenpora Yusuf Suparman.

28 Agustus 2019 | 23.20 WIB

Wakil Indonesia dalam International Conference on Tourism, Sports Management, Health and Food Nutrition" di Tokyo University Of Science, Tokyo, Jepang, 22-24 Agustus 2019. (foto: istimewa)
Perbesar
Wakil Indonesia dalam International Conference on Tourism, Sports Management, Health and Food Nutrition" di Tokyo University Of Science, Tokyo, Jepang, 22-24 Agustus 2019. (foto: istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Konstruksi pengelolaan kompetisi sepak bola profesional dapat membawa dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat (welfare state). Makanya, perlu ada kepastian hukum dan stabilitas dalam mencapai semua itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal itu disampaikan dua pakar hukum olahraga yakni DR. Yusuf Suparman dan DR. Andin Sofyanoor dalam paparan materi dengan tema "Urgency of The Establishment of Dispute Settlement Body Between Football Clubs and Professional Football Players in Order to Support National Ekonomic Development" pada International Conference on Tourism, Sports Management, Health and Food Nutrition" di Tokyo University Of Science, Tokyo, Jepang, 22-24 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal keputusan hukum dan stabilitas, kata Yusuf Suparman, memang ada dua lembaga yang telah berdiri khusus menangani penyelesaian hukum terhadap sengketa olahraga. Yakni, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang dibentuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dibentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Namun, Yusuf Suparman yang meraih gelar doktor olahraga Universitas Padjajaran (Unpad) dalam desertasinya mengusulkan perlu adanya revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005' melihat kurang berjalan efektif. Padahal, secara yuridis formal penyelesaian sengketa keolahragaan telah diatur dalam ketentuan Pasal 88 UU SKN Nomor 3 Tahuh 2005.

"Saatnya kita memiliki Lembaga Penyelesaian Sengketa Lebih Spesifik dalam menangani sepakbola. Apalagi, BAORI dan BAKI kurang efektif dalam menjalankan fungsinya," kata Yusuf Suparman di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Dalam kerangka teoretis, kata Yusuf Suparman, pendekatan legal pluralism, lebih tepat untuk mengonstruksikan penyelenggaraan sepakbola profesional. Hal ini selaras dengan reformulasi tata kelola percepatan pembangunan persepakbolaan nasional yang menjadi arah kebijakan pemerintah seperti ditetapkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 yang pada akhirnya berdampak luas terhadap tercapainya kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu tujuan negara dalam konsitusi negara Republik Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus